PKB Tolak Transfer Kursi

PKB Tolak Transfer Kursi
Ketua DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya
0 Komentar

Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tasikmalaya Jejeng Zainal Muttaqin MSi menambahkan, pihaknya mempertimbangkan keberpihakan mengingat dapil 6 mencakup sebagian besar Wilayah Tasikmalaya Selatan (Tasela) yang telah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menjadi daerah otonom baru (DOB).

Kata dia, berdasarkan berbagai perbedaan yang tajam terkait jumlah penduduk kecamatan, desa dan luas wilayah antara dapil 3 dengan dapil 6, maka rancangan alokasi kursi dengan jumlah yang sama oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya, dipandang kurang memperhatikan aspek.

“Beberapa di antaranya aspek kesetaraan nilai suara, proporsionalitas dan keadilan. Dengan usulan alokasi kursi dapil 3 menjadi 6 kursi dan dapil 6 menjadi 8 kursi, maka keterwakilan anggota dewan dengan jumlah penduduk, kecamatan, desa dan luas wilayah yang diwakilinya menjadi lebih seimbang, proporsional dan berkeadilan,” tegasnya.

Baca Juga:KPU Kota Tasik Siapkan Tiga Rancangan DapilRifda Widi

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tasikmalaya Jajang Jamaludin SAg mengatakan, terkait pergeseran kursi dari dapil 6 ke dapil 3 baru dilakukan uji publik pertama. “Tadi (kemarin) uji publik dilaksanakan bersama partai politik dan Komisi I. Tanggapan parpol menyetujui rancangan yang disampaikan oleh KPU (terkait pergeseran kursi, Red),” ujarnya kepada Radar, tadi malam.

Sebelumnya, Jajang juga menjelaskan pada Pemilu 2024 jumlah kursi DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang akan diperebutkan tetap sama 50 kursi. Jumlah kursi tersebut disesuaikan dengan banyaknya penduduk Kabupaten Tasikmalaya yang mencapai 1.881.881 jiwa.

“Jadi untuk jumlah dapil-nya tetap sama, yakni 7 dapil. Sementara untuk jumlah kursi yang digeser, yakni dapil 6 ke dapil 3, satu kursi. Dengan demikian, untuk dapil 1 delapn kursi dan dapil 2-7 masing-masing tujuh kursi. Jadi perubahannya dapil 3 dan dapil 6,” ujarnya usai Sosialisasi Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 di salalah satu hotel di Kota Tasikmalaya, Minggu (27/11/2022).

Menurut dia, perubahan kursi di dapil berdasarkan rumus, bukan atas keinginan KPU. Berarti di dapil 6 jumlah penduduknya bengkak, sehingga digeser. Tidak ada unsur politis dan itu rumus dan tidak bisa dibendung. Kemudian untuk TPS dari sebanyak 5.781 menjadi 5.196. “Kalau TPS memang cukup banyak penambahannya,” kata dia, menjelaskan.

0 Komentar