Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan edaran soal ketentuan pemakaian yang salah satunya batik moderasi beragama. Diketahui, batik tersebut memiliki gambar simbol tempat ibadah lima agama.
Dari informasi yang dihimpun Radar, Kemenag RI sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Kementerian Agama. Surat edaran tersebut diterbitkan pada 19 Oktober 2022.
Selain surat edaran itu, beredar juga foto batik warna hitam dengan corak putih. Sebagian corak batik itu membentuk tempat ibadah lima agama yang ada di Indonesia.
Baca Juga:Enam Desa Jadi Lokus Program Inklusi AisyiyahPuskesmas Gelar Kelas Ibu Hamil
Hal ini sontak menimbulkan pro-kontra dari berbagai pihak khususnya di kalangan ulama. Pasalnya pegawai muslim harus mengenakan pakaian yang bergambar simbol dari agama lain.
Saat dikonfirmasi, Kasubag TU Kemenag Kota Tasikmalaya H Yayan Herdiana mengakui contoh pakaian batik itu pernah ditunjukkan dalam pembinaan bersama Kanwil Kemenag Jawa Barat. ”Model dan coraknya, seperti dalam contoh itu (foto baju batik lima simbol agama),” ujarnya kepada Radar, Minggu (23/10/2022).
Kendati demikian, sampai saat ini pihaknya belum menerima arahan lebih lanjut. Bahkan surat edarannya pun belum masuk ke Kemenag Kota Tasikmalaya. ”Mungkin masih dalam proses sosialisasi,” ucapnya. (rga)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!