TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kementerian Agama atau Kemenag RI mengeluarkan edaran soal ketentuan seragam yang salah satunya batik moderasi beragama yang bergambar simbol tempat ibadah 5 agama.
Dari informasi yang Radar Tasikmalaya himpun, Kemenag RI sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Kementerian Agama. Surat edaran tersebut diterbitkan pada 19 Oktober 2022.
Selain surat edaran itu, beredar juga foto batik warna hitam dengan corak putih. Sebagian corak batik itu membentuk tempat ibadah lima agama yang ada di Indonesia. Ini namanya batik moderasi beragama.
Baca Juga:Muhammad Yusuf Diminta Ngegas Menjelang Pilkada Kota Tasikmalaya 2024Ramadan, Ibadah Tak Lagi Berjarak, Covid-19 Landai
Hal ini sontak menimbulkan pro-kontra dari berbagai pihak khususnya di kalangan ulama. Pasalnya pegawai muslim harus mengenakan pakaian yang bergambar simbol dari agama lain.
Saat dikonfirmasi, Kasubag TU Kemenag Kota Tasikmalaya H Yayan Herdiana mengakui contoh pakaian batik itu pernah ditunjukkan dalam pembinaan bersama Kanwil Kemenag Jawa Barat. ”Model dan coraknya, seperti dalam contoh itu (foto baju batik lima simbol agama),” ujarnya kepada Radar, Minggu (23/10/2022).
Kendati demikian, sampai saat ini pihaknya belum menerima arahan lebih lanjut. Bahkan surat edarannya pun belum masuk ke Kemenag Kota Tasikmalaya. ”Mungkin masih dalam proses sosialisasi,” ucapnya.
Jika memang hal itu ditujukan sebagai toleransi, menurut dia, itu sudah kebablasan. Karena toleransi tidak perlu sampai menerapkan simbol berbagai agama di satu pakaian. ”Ini sudah kebablasan, harusnya jangan sejauh itu,” ucap Sekretarus MUI Kota Tasikmalaya itu.
Pengasuh Ponpes Ihya Assunah H Maman Suratman juga tidak sepakat dengan model batik tersebut. Menurut dia, toleransi beragama tidak harus menempelkan semua simbol agama. ”Toleransi itu dengan saling menghargai, kalau itu sudah kebablasan,” ucapnya.