Ipda Agus menjelaskan, dalam pelaksanaan e-Tilang, akan diidentifikasi pemilik kendaraan melalui plat nomor kendaraan. Oleh sebab itu, tambah dia, jika pemilik pertama sudah menjual kendaraannya agar segera memblokir kepemilikan ke Dispenda setempat. “Untuk menghindari kesalahan penindakan e-Tilang, diharapkan pemilik kendaraan pertama jika sudah tidak memiliki kendaraannya atau dijual misalnya, segera melapor ke Samsat untuk dilakukan pemblokiran kepemilikan,” katanya. (cep)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!