CIAMIS, RADSIK – Pemerintah Kabupaten Ciamis telah menyalurkan dana hibah keagamaan tahun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2022 senilai Rp 3 miliar untuk 98 lembaga. Hal itu, diketahui saat terlaksananya Sosialisasi Hibah Keagamaan Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2022 di Aula Sekretariat Daerah Ciamis, Rabu (5/10/2022).
Sekretaris Daerah kabupaten Ciamis Tatang menyampaikan, sesuai arahan bupati Ciamis, dana hibah keagamaan ini diambil dari APBD Kabupaten Ciamis 2022. Walaupun selama 2 tahun ke belakang terkendala pandemi Covid-19 dan keuangan mengalami refocusing, namun pemerintah tetap merealisasikan hibah, keagamaan tahun anggaran 2022.
“Setelah saya cek di keuangan, dana sudah masuk semua ke rekening penerima hibah keagamaan,” katanya saat hadir pada Sosialisasi Hibah Keagamaan Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2022 di Aula Sekretariat Daerah Ciamis, Rabu (5/10/2022).
Baca Juga:Baru Diperbaiki, Jalan Cikoneng Berlubang LagiPemkab Alih Kelola Pantai Madasari
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Lebih lanjut, realisasi hibah keagamaan ini, arahnya untuk terlaksananya visi dan misi di Kabupaten Ciamis. Dengan adanya penguatan lembaga-lembaga keagamaan tersebut, diharapkan mampu adanya penguatan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM). “Mudah-mudahan hibah keagamaan ini bermanfaat dan berkah. Tentunya untuk pengembangan dan meningkatkan kualitas SDM,” ujarnya.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pun sudah membuat surat edaran bagi penerima bantuan hibah 2022 pada Juli 2022. Diminta agar bisa menerapkan PERATURAN BUPATI CIAMIS NOMor 118 tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belajar Tak Terduga.
Selanjutnya kegiatan dilaksanakan sesuai dengan proposal/perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tentunya tidak mengurangi kualitas dari pekerjaan. Itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, agar senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dan tertib administrasi.
Nantinya setelah selesai, tentunya mesti melaporkan pertanggungjawaban dibuat tepat waktu, sesuai kegiatan yang dilaksanakan. Pastinya dengan melampirkan bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. (riz)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!