Kemenag Usul Penegerian 106 Unit Madrasah Baru

Kemenag Usul Penegerian 106 Unit Madrasah Baru
SANTRI. Kegiatan siswa di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Malang beberapa waktu lalu. Foto: Hilmi/Jawa Pos
0 Komentar

JAKARTA, RADSIK – Tuntutan masyarakat terhadap keberadaan madrasah negeri belakangan terus meningkat. Kondisi ini berbanding terbalik dengan jumlah madrasah negeri yang masih sedikit. Kementerian Agama (Kemenag) saat ini sedang menggodok usulan penegerian 106 unit madrasah baru.

Informasi penegerian 106 unit madrasah baru itu diungkapkan Kepala MAN 2 Kota Malang Mohammad Husnan.

“Ada 106 madrasah yang akan dinegerikan. Informasi dari Kementerian PAN-RB,” kata Husnan saat menerima kunjungan tim Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag di kantornya, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga:Pengaturan PKL Masih DigodokSalat Jenazah Depan DPRD

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Husnan menuturkan upaya pemerintah pusat menambah jumlah madrasah negeri, bisa jadi setelah melihat kondisi saat ini. Dia mengatakan saat ini animo masyarakat menyekolahkan anaknya di madrasah negeri meningkat. Contoh di sekolahannya setiap tahun jumlah pendaftar mencapai 3.000 anak. Sementara daya tampung hanya sekitar 400 murid baru saja.

“Orang tua mungkin khawatir dengan pergaulan anak saat ini,” jelasnya. Sementara dengan sekolah di madrasah, anak-anak mendapatkan materi pelajaran agama yang lebih banyak dibandingkan di sekolah. Ada tambahan pelajaran Aqidah Akhlak, Fiqih, Alquran-Hadist, Bahasa Arab, dan Sejarah Kebudayaan Islam (SKI).

Selain itu Husnan mengatakan kualitas madrasah negeri saat ini juga sudah bagus-bagus. Banyak madrasah negeri langganan olimpiade nasional. Meskipun begitu madrasah tidak meninggalkan dasar mereka untuk mengajarkan muatan agama kepada peserta didik.

Informasi adanya rencana usulan penegerian 106 unit madrasah dibenarkan pimpinan Kemenag. Direktur Kurikulum, Sarana, Kesiswaan, dan Kelembagaan (KSKK) Madrasah Ditjen Pendis Kemenag M Ishom membenarkan adanya usulan tersebut. “Tujuannya untuk perluasan dan pemerataan akses warga negara Indonesia terhadap hak pendidikan,” katanya.

Ishom mengatakan usulan penegerian 106 unit madrasah itu sudah masuk ke Kementerian PAN-RB. Usulan tersebut harus dimasukkan Kemenag untuk mendapatkan izin prinsip. Alur pendirian madrasah negeri baru dimulai dengan usulan Dirjen Pendis Kemenag kepada Menteri Agama. Setelah itu Menteri Agama mengusulkan kepada Menteri PAN-RB. Setelah itu Menteri PAN-RB mengeluarkan persetujuan. Tahapan terakhir adalah penetapan pendirian oleh Menteri Agama.

Usulan penegerian madrasah baru tersebar di sejumlah provinsi. Contohnya di Jawa Timur ada enam usulan. Perinciannya tiga unit MTsN (setingkat SMP), dua unit MIN (setingkat SD), dan satu unit MAN (setingkat SMA).

0 Komentar