CINEAM, RADSIK – Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Kabupaten Tasikmalaya menggelar Focus Group Discussion tentang sosialisasi SK Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk meningkatkan pemahaman mengenai Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman kepada para penambang di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang dilaksanakan di GOR Desa Pasirmukti Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (28/9/2022)
Penyelidik Ahli Muda pada Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Pepen Ucu Atila menyampaikan, kegiatan ini adalah menyambungkan sebelumnya yang dilaksanakan oleh desa maupun Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI). “Saya beberapa kali mendapat undangan terkait masalah progres rencana kegiatan perizinan pertambangan rakyat. Dan proses saat ini bahwa wilayah pertambangan ini sudah ditetapkan oleh menteri,” kata dia.
Baca Juga:Tak Ada Pemberdayaan untuk Warga Kurang MampuBubble Alfonso
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Maka dari itu, ujar dia, perlu segera disusun dokumen-dokumen sebagai pendukung untuk kegiatan pertambangan liar. Jadi pemerintah provinsi akan membuat dokumen pengelolaan pertambangan liar dan juga KLHS sebagai pendukung dari pertambangan tersebut.
KLHS ini, ujar dia, disusun khusus pertambangan sebagai acuan mereka dalam mengelola lingkungan termasuk dokumen pengelolaan kegiatan pertambangan rakyat. Jadi tidak boleh keluar dari acuan yang sudah dibuat, agar pertambangan rakyat ini tambah tertib tersusun rapih untuk pengelolaan lingkungannya.
Nanti, kata dia, ketika sudah terbit bagi penambang tentunya akan mengajukan perizinannya dalam bentuk koperasi atau perorangan. Makanya mencoba untuk menyosialisasikan kepada penambang untuk mempersiapkan diri dari mulai pembentukan koperasi dan kelompok para penambang.
”Mungkin nanti juga kita akan membantu dalam pembentukan koperasi dari Dinas Koperasi Kabupaten Tasikmalaya dalam hal perizinannya ke PTSP yang membangun dalam membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). Sebab, itu wajib, baik perorangan, koperasi apapun bentuk usahanya itu syarat mutlak pembuatan Izin Pertambangan Rakyat,” paparnya.
Jelas dia, adapun untuk perorangan itu maksimal lahannya sekitar lima hektare dan untuk koperasi maksimal 10 hektare. Pihaknya lebih condong ke koperasi, karena ada yang bertanggung jawab. Sedangkan jika perorangan takutnya atas nama seseorang dan orang tersebut entah kemana dan bisa berakibat fatal hilangnya orang tersebut.