Uang Rampasan Kasus Hibah 2018 Capai 1,7 Miliar

Uang Rampasan Kasus Hibah 2018 Capai 1,7 Miliar
MENYERAHKAN. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menyetorkan uang rampasan dalam kasus Hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 ke kas negara. foto: istimewa
0 Komentar

SINGAPARNA, RADSIK – Uang rampasan dan pengganti dari kasus tindak pidana korupsi pemotongan Hibah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 diserahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya ke kas negara.

Adapun jumlah uang rampasan dan uang pengganti yang dikembalikan ke kas negara sebesar Rp 1.751.700.000. Uang tersebut disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Singaparna sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan.

“Ya betul kita setorkan uang rampasan dan pengganti ke kas negara dalam kasus pemotongan Hibah 2018. Ada 6 terpidana yang sudah jatuh vonis pengadilan,”  kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tasikmalaya Hasbullah, melalui sambungan telepon Jumat (2/9/2022).

Baca Juga:Komisi III Pertanyakan Perencanaan ProyekWarga Berburu Ikan Teri di Masa Panen

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Hasbullah menjelaskan, uang yang disita itu berasal dari enam terdakwa yang sudah dijatuhi vonis di Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka adalah UM, PP, BR, EY, HAJ dan AI. Para terdakwa kasus korupsi hibah keagamaan ini sudah divonis rata-rata 4-5 tahun penjara. “Mereka sudah divonis penjara antara empat tahun enam bulan sampai lima tahun,” katanya.

Kasus korupsi pemotongan hibah keagamaan ini menimpa sejumlah lembaga keagamaan. Modus para terdakwa dengan mengawal dana hibah untuk 79 lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian, para terdakwa memotong uang hibah dari APBD Kabupaten Tasikmalaya setelah dicairkan.

Besaran pemotongan antara Rp 5-190 juta setiap lembaga keagamaan. “Selain digunakan untuk kepentingan pribadi, uang hasil korupsi ada juga yang digunakan untuk pencalonan legislatif terdakwa, namun gagal,” ujarnya. (ujg)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

0 Komentar