TAROGONG KALER, RADSIK – Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kabupaten Garut melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Garut. Nota kesepahaman tersebut ditandatangani bersama di Kantor PCNU Garut, Kecamatan Tarogong Kaler, Selasa (30/8/2022).
Rois Syuriah Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Garut KH Rd Amin Muhyiddin Maolani menuturkan, penandatangan nota kesepakatan menindaklanjuti MoU antara PBNU dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang ditandatangani 9 Agustus 2022.
Saat ini, kata dia, masih banyak aset wakaf tanah milik PC NU Garut yang belum bersertifikasi, sehingga dengan kerja sama bisa lebih tertib administrasi.
Baca Juga:Honorer Terlibat Judi OnlineKeanggotaan Parpol Diverifikasi
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Pihaknya mengimbau seluruh warga NU, terutama pengurus mulai tingkat cabang hingga tingkat ranting dapat memanfaatkan kesempatan kerja sama ini. “Ini (MoU) luar biasa, sangat membantu sekali aset NU untuk memiliki legal formal berbentuk sertifikat,” tuturnya.
Kepala Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut Nurus Sholichin mengatakan, ada tiga poin dalam penandatangan MoU dengan PCNU Garut.
Pertama pendaftaran tanah, sertifikat, baik sertifikat wakaf maupun sertifikat badan hukum di PCNU Garut, kemudian kedua memberikan edukasi atau sosialisasi tentang persyaratan pembuatan sertifikat tanah, dan ketiga penyelesaian sengketa dan masalah-masalah pertanahan.
“Jadi nanti semua berkas yang menyiapkan dari PCNU, BPN membantu dalam hal pensertifikatan,” katanya. (yna)
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!