SINGAPARNA, RADSIK – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya mendatangi lokasi pertambangan di Kecamatan Padakembang dan Sukaratu. Hal itu berkaitan adanya aduan sekelompok masyarakat terkait pencemaran air, Jumat (19/8/2022).
Mereka menyampaikan beberapa tuntutan seperti adanya beberapa warga yang mengeluh tercemarnya air yang digunakan sehari-hari. Pencemaran diduga disebabkan penambangan di Kecamatan Padakembang dan Sukaratu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni SH MH langsung menginstruksikan anggota untuk meninjau lokasi. Senin (22/8/2022), di bawah Komando Kepala Bidang Trantibum Sapaat, SIP dan Kepala Seksi Trantibum dan Kerjasama Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian, serta tiga orang anggota lainnya mendatangi kawasan pertambangan.
Baca Juga:Catatan MakcomblangIdealnya Tasik Jadi Empat Daerah
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Sapaat menuturkan, dirinya bersama para anggota langsung meninjau ke lokasi pertambangan guna menindaklanjuti aduan dari beberapa kelompok masyarakat. “Sebagaimana pada salah satu fungsinya, yaitu menegakan peraturan daerah dan perkada serta perintah langsung dari pimpinan, kami ingin melakukan pengecekan langsung ke lokasi pertambangan,” ujarnya.
Hal ini, kata dia, dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat terkait tercemarnya air yang mereka gunakan sehari-hari serta di beberapa titik aliran yang dilalui Sungai Cikunir. “Yang kita persoalkan, mengapa dampak dari penambangan sampai mencemari aliran sungai sehingga kualitas air bagi sebagian warga di Sukaratu, Padakembang dan sekitarnya menurun,” tuturnya.
Kepala Seksi Trantibum dan Kerjasama yang notabene juga merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Moch Nizan Mulyana SIP MSi mengatakan, adanya aduan warga terkait buruknya kualitas air akibat dampak penambangan pasir, pihaknya langsung turun ke lapangan.
Kata Nizan, Satpol PP bekerja sebagaimana tugas, fungsi dan wewenangnya, yaitu salah satunya sebagai penegak perda/perkada tidak boleh bertindak di luar kewenangan yang diembannya. Terkait adanya gangguan trantibum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf b dan d Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yaitu mengenai tertib lingkungan dan sungai maupun saluran air dan sumber air.