Yang jelas sampai hari ke-44 Irjen Pol Ferdy Sambo masih berhak atas pangkat jenderal itu. Belum ada pemecatan atau pun sekadar penonaktifan dari keanggotaan Polri. Padahal pengenaan pasal kode etik di awal penangkapannya dimaksudkan agar tindakan disiplin internal itu bisa lebih cepat.
Ini sekaligus menandakan betapa pergolakan di dalam sana berlangsung sangat seru. Dan Menko Polhukam seperti masih menjaga jarak—mungkin masih menunggu agar buah itu cukup matang untuk dimakan. (*)
NB: Anda bisa menanggapi tulisan Dahlan Iskan dengan berkomentar http://disway.id/.
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!