TASIK, RADSIK – Peredaran narkoba memang tidak mengenal usia, profesi maupun jenjang pendidikan. Seperti halnya YS (48), meski usia hampir paruh baya, tamatan SMA asal Pelang Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes itu menjadi bandar sabu-sabu se-Priangan Timur.
Hal itu terungkap Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota yang mendapat informasi adanya bandar besar di Kecamatan Cipedes. Setelah didalami, petunjuk mengarah ke kediaman YS.
Polisi pun melakukan penggerebekan ke rumah pria beruban itu Kamis lalu (11/8/2022). Polisi menggeledah rumah tersebut dan menemukan tiga kantong plastik bening berisikan sabu-sabu.
Baca Juga:Kolaborasi, Sinergi, Pulih KembaliBNI Berikan Ambulans
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
YS tidak lagi bisa berkutik. Mengakui barang terlarang itu memang miliknya. Pria itu pun diamankan polisi beserta barang bukti sabu-sabu yang dia kuasai.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Ikhwan menuturkan peredaran yang dilakukan pelaku tidak mudah dideteksi. Petugas butuh waktu pengintaian tiga hari tiga malam untuk bisa mengungkap serta menangkapnya. “Jadi tersangka YS ini licin,” ungkapnya dalam ekspose di Mapolresta, Senin (15/8/2022).
Namun hasil keuletan dari petugas tidak sia-sia. YS akhirnya diamankan dengan barang bukti yang cukup fantastis. Tiga kantong sabu-sabu yang diamankan memiliki bobot 1,2 kilogram, termasuk tangkapan terbesar pengungkapan sabu-sabu oleh Polres Tasikmalaya Kota. “Dia membeli sabu-sabu sebanyak 1,2 kilogram dari Jakarta,” terangnya.
Aszhari menyebutkan pengungkapan tersebut secara tidak langsung memutus salah satu suplai kepada pengguna. Jika rata-rata pengguna menggunakan tiga gram, jumlah tersebut cukup untuk menyuplai 6.000 pengguna.
Jika diuangkan, sabu-sabu seberat 1,2 kilogram itu sama dengan Rp 1,8 miliar. Uang yang dibelanjakan YS merupakan hasil perputaran jual-beli narkoba.
Diduga kuat YS merupakan bagian dari jaringan sindikat peredaran narkoba. Penyidik masih melakukan pendalaman terkait jaringan ke atasnya, termasuk pengedar-pengedar yang dia suplai.
Baca Juga:HMI Soroti Jalan di TaselaProduk Lokal Minim Dukungan
“Pengakuannya diedarkan di Kota Tasik, Kabupaten Tasik, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran,” katanya.
Diketahui, YS dikenal sebagai penggemar adu ayam sekaligus penjual kusen. Atas peredaran narkoba yang dia lakukan, polisi menjeratnya dengan Pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.