Manifesto Drama Sambo

Manifesto Drama Sambo
KONFERENSI PERS. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). foto: Ricardo / JPNN
0 Komentar

JAKARTA, RADSIK – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka kasus pembunuhan Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain Irjen Ferdy Sambo, tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan KM.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran keempat tersangka tersebut. Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J. Lalu, tersangka Brigadir RR dan KM membantu dan menyaksikan penembakan korban. ”Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak,” ucap Agus di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:Kecelakaan Gentong Berujung PenjaraTanjungkerta Kembangkan Potensi Air Panas

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Dalam kasus itu, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Bharada RE sendiri dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Saat ini, timsus masih melakukan pemeriksaan saksi, termasuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi guna mengungkap motif penembakan terhadap Brigadir J itu. Selain itu, timsus juga masih mendalami apakah Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo sudah ditahan dalam tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Sabtu (6/8). Dia ditahan karena diduga melakukan pelanggaran prosedur penanganan di lokasi kejadian pembunuhan Brigadir J.

Pemilik Pistol

Pemilik pistol yang dipakai Bharada E menembak Brigadir J terungkap. Kapolri menyebutkan Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Senjata api (senpi) yang dipakai Bharada E menembak rekannya sesama ajudan kadiv propam itu merupakan milik Brigadir RR. ”Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas perintah Saudara FS dengan menggunakan senjata milik Saudara Brigadir R,” kata Jenderal Listyo di Bareskrim Polri.

Kendati demikian, belum diketahui apakah Irjen Ferdy Sambo juga ikut menembak korban. ”Terkait apakah FS ikut tembak (menembak Brigadir J, Red), ini sedang dilakukan pendalaman,” ucap mantan Kabareskrim Polri itu.

0 Komentar