Pemberantasan Judi Online: Pemerintah Blokir 15 Game, Warga Harus Waspada

Pemberantasan Judi Online: Pemerintah Blokir 15 Game, Warga Harus Waspada
DIWAWANCARA. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate diwawancara wartawan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022). foto: Lukas / BPMI Setpres
0 Komentar

JAKARTA, RADARTASIK.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan pemblokiran 15 sistem elektronik (PSE) game online yang mengandung unsur perjudian.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, melalui pernyataan resminya pada Selasa, 2 Agustus 2022 menyebutkan, keputusan tersebut diambil sebagai langkah tegas terhadap aktivitas perjudian online yang melanggar hukum.

Game-game yang terlibat dalam pemblokiran ini antara lain Domino Qiu Qiu, Pop Domino, Topfun, Pop Poker, MVP Domino, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Let’s Domino Gaple Qiu Qiu Poker Game Online, Ludo Dream, Higgs Slot Domino Gaple Qiu Qiu, Domino QiuQiu 99 Boya QQ KIU, Domino Gaple Boya Qiu Qiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Pop Big2, Poker Pro.id, dan Pop Gaple.

Baca Juga:Selama Arus Balik Nataru 2024, PLN Lakukan Pemeliharaan untuk Memastikan Listrik AndalPrediksi Bournemouth vs Liverpool di Liga Inggris, Statistik, Skor dan Head to Head

Menurut Menteri Johnny, tindakan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Johnny juga mengungkapkan, Kemenkominfo memiliki komitmen yang kuat untuk terus memerangi perjudian online, dan telah memblokir lebih dari 534.183 konten judi di internet sejak tahun 2018.

Upaya ini, kata Johnny, menjadi bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi yang merugikan masyarakat.

Selain itu, Menteri Johnny mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan perjudian online di Indonesia.

Pemerintah berharap dengan kerja sama masyarakat, perjudian online yang dapat menjerat banyak orang ini bisa diberantas dengan lebih efektif.

Di tengah upaya pemerintah dalam menanggulangi perjudian online, sebuah kasus di Tasikmalaya pada bulan Juli 2022 menghebohkan masyarakat.

Seorang pria berinisial AW mengaku menjadi korban begal dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kampung Tolenjeng, Desa Sukagalih, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya dan melaporkan kehilangan uang senilai Rp 32 juta.

Baca Juga:Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Fenerbahce di Liga Eropa, Head to Head dan 5 Pertandingan TerakhirSuarakan Perlawanan untuk Geng Motor

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata laporan pembegalan dengan waktu kejadian pada Selasa, 19 Juli 2022 pukul 21.00 WIB tersebut merupakan kebohongan belaka.

Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota menemukan, AW telah menghabiskan uang titipan istrinya untuk berjudi online.

Ketika uang tersebut hilang, AW menciptakan cerita palsu mengenai pembegalan untuk menutupi perbuatannya.

0 Komentar