1.728 Surat Suara Rusak, KPU Ciamis Ajukan Penggantian Kekurangan

surat suara rusak
Petugas melakukan sortir dan pelipatan surat suara di gedung serbaguna Desa Cisadap Kabupaten Ciamis (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Sebanyak  1.728 lembar surat suara yang diterima KPU Kabupaten Ciamis dinyatakan rusak.

Kerusakan itu ditemukan setelah KPU mengerahkan sebanyak 550 petugas untuk melakukan sortir dan pelipatan surat suara (Sorlip Susu) selama lebih dari sepekan. Yakni dari tanggal 9-19 Januari 2024.

Total surat suara yang diterima KPU Kabupaten Ciamis untuk Pemilu 2024 mencapai 4.824.295 lembar surat suara.

Baca Juga:Golkar Kota Tasikmalaya Kebut Pendataan Saksi untuk Pemilu 2024Muslim Sarankan Pemkot Tasikmalaya Bangun Rusunawa untuk Optimalkan Aset Nganggur Milik Daerah

Terdiri dari surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif. Setelah dilakukan sorlip akhirnya juga diketahui terdapat kekurangan surat suara 469 lembar.

Sekertaris KPU Kabupaten Ciamis Agus Kunianto mengatakan biasanya dalam satu dus terdapat 500 lembar surat suara.

Namun dalam paket yang diterima KPU, sebagian dus isinya tidak genap sejumlah tersebut.

“Total rusak ditambah kekurangan di lima surat suara untuk Kabupaten Ciamis ada 2.197 lembar,” katanya kepada Radar, Jumat (19/1/2024).

Jenis kerusakan surat suara sendiri menurut Agus beragam. Ada yang bolong di tengah, sobek pada bagian tepi, hingga bercak tinta pada gambar calon.

Selanjutnya, KPU Kabupaten Ciamis pun sudah melakukan permintaan surat suara baru sebanyak 2.197 lembar kepada KPU RI sebagai pengganti dan untuk memenuhi kekurangannya.

Saat ini masih menunggu pengiriman dari pihak penyedia.

“Tentunya setelah lima surat suara baru datang, kita akan melakukan sortir dan pelipatan surat suara kembali. Capaiannya agar lima surat suara mencapai jumlah DPT dan cadangan 2 persen,” katanya.

Baca Juga:Batas Wilayah Kabupaten Ciamis dengan Kabupaten Kuningan Perlu DipertegasKursi Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Mulai Dilelang

Selanjutnya menurut Agus, surat suara itu akan dimusnahkan pada H-1 jelang pemilihan Pemilu 2024, yakni tanggal 14 Februari.

KPU Kabupaten Ciamis akan memanggil Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menyaksikan pemusnahan surat suara yang rusak tersebut.

“Kita dalam pemusnahan surat suara yang rusak ini juga disertai berita acara dan disaksikan langsung oleh Bawaslu dan Gakkumdu,” ujarnya. (Fatkhur Rizqi)

Baca berita dan artikel lainnya di google news

0 Komentar