Tragedi Berdarah Harta Orang Tua

Tragedi Berdarah Harta Orang Tua
Ilustrasi
0 Komentar

Kemudian, Buya Yahya mengung­kapkan perilaku anak kurang ajar apabila meminta harta warisan saat bapaknya masih hidup. ”Seolah-olah mengatakan bapaknya harus mati duluan. Bisa saja kau yang diwaris, hei anak durhaka,” ucapnya.

“Memangnya yang mati harus bapakmu dulu. Bisa kau mati duluan wahai anak. Saya keras karena banyak pelanggaran kayak gini,” lanjut Buya Yahya menegaskan.

”Kalau Anda minta sebagai anak, ‘Abah, Abah bisa memberi modal ke saya atau tidak’, silakan sebagai kasih sayang. Tapi kalau meminta atas dasar waris, kurang ajar itu sang anak,” tuturnya. ”Kalimat kasar dikeluarkan di sini sedikit karena biar yang gak benar itu sadar,” tambahnya.

Baca Juga:Bupati Pangandaran Siap Ngantor di BapendaWakil Wali Kota Banjar Pantau Ujikom Pejabat

Kemudian, kata Buya Yahya, jika orang tua telah membagikan harta waktu hidup, namanya hibah, tetapi hibahnya belum sempurna, misalnya, kakak pertama dibuatin rumah, kakak kedua dibuatin rumah, anak ketiga dan keempat masih kecil belum dibuatin rumah. ”Ingat, bukan berarti bapak ingin berbuat tidak adil karena memang anak (berusia) empat tahun belum perlu dibuatin rumah,” ucapnya.

Nah, lanjut Buya Yahya, ketika anak ketiga dan keempat belum mendapatkan hibah, tahu-tahunya sang orang tua meninggal. Apakah sang kakak yang telah mendapatkan hibah itu boleh mengambil waris? ”Jawabannya apa? Hibah sudah selesai kisahnya. Adapun harta yang ditinggal oleh bapak diwaris oleh semuanya. Termasuk kakak yang sudah dapat rumah mendapatkan bagian waris, sama dengan adik-adiknya. Karena waris beda dengan hibah,” tuturnya.

”Cuma biasanya kakak yang terhormat, kakak yang penuh kasih akan berkata, ‘Dek aku sudah dikasih rumah sama Abah, jatahku untuk kamu saja dek.’ Biasanya ngomong begitu,” katanya. (rga/red)

Laman:

1 2 3
0 Komentar