Tetep Abdulatip Sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2021

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Tetep Abdulatip menyosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2021.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Tetep Abdulatip menyosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2021. Rangga Jatnika
0 Komentar

RADARTASIK.ID – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Drs KH Tetep Abdulatip bertemu dengan ratusan warga Kota Tasikmalaya di aula Ponpes At-taufiq, Jalan Batara Kecamatan Tawang.

Politisi PKS itu memaparkan informasi mengenai Perda Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Sebelumnya, penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di atur dalam Perda nomor 13 Tahun 2018. DPRD pun melakukan revisi dengan menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2021.

Baca Juga:Polres Ciamis Periksa Kesiapan Pengamanan Mudik Lebaran 2023Keterwakilan Perempuan Belum Sepenuhnya Tercapai

H Tetep menyampaikan bahwa revisi perda tersebut dilatarbelakangi wabah covid-19. Masyarakat butuh penertiban khusus melalui regulasi-regulasi yang sebelumnya belum di atur. “Jadi perlu ada perubahan regulasi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ucapnya.

Kendati demikian, lanjut H tetep regulasi ini tidak terbatas hanya mengatur ketertiban terkait wabah penyakit saja. Tapi meliputi berbagai sektor lainnya.

Yakni tertib tata ruang, jalan, perhubungan, wilayah saluran air, lingkungan, tempat usaha, bangunan, sosial, kesehatan dan tertib dalam keadaan bencana alam, non alam dan sosial. “Jadi ketertibannya ini luas termasuk mengenai tata ruang dan yang lainnya,” ucapnya.

Untuk melaksanakan Perda yang dibuat, Pemerintah Provinsi Jawa barat harus menindaklanjutinya dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Mengingat banyaknya aspek yang diatur, maka Pergub-nya pun perlu lebih dari satu. “Sebagian sudah ada Pergubnya, tapi sebagian masih kami dorong,” katanya.

Regulasi ketertiban ini pada prinsipnya dibuat untuk melindungi hak-hak masyarakat. Supaya aktivitas yang merugian masyarakat secara umum bisa lebih terkendali.

“Misal membatasi kerumunan ketika ada wabah penyakit, kan harus diatur untuk melindungi masyarakat supaya penularan tidak semakin menyebar,” terangnya.

Perlindungan Sosial

Soal perlindungan sosial, saat pandemi terjadi, pemerintah menggelontorkan berbagai bantuan untuk masyarakat. Menurut H Tetep, hal itu pun bisa terus berlaku hanya saja dengan pola yang berbeda. “Misal dengan program-program pemberdayaan untuk melindungi perekonomian masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga:Kendaraan Pemudik Mulai Terpantau Melintasi CiamisDPRD Kabupaten Ciamis Dalami Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Pihaknya berharap keberadaan Perda ini bisa memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Dengan catatan, masyarakat dan pemerintah bisa tertib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. “Karena tertib menjadi bagian dari ketaatan sebagai manusia,” imbuhnya.

0 Komentar