Kebijakan Tarif Baru Parkir di Kawasan Wisata Pangandaran Dinilai Minim Sosialisasi, PHRI: Jangan Sampai Wisatawan Kapok

Tarif baru parkir di kawasan wisata
Bus terparkir di kawasan wisata Pangandaran. Kebijakan tarif baru parkir di kawasan wisata dinilai minim sosialisasi.
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Tarif baru parkir di kawasan wisata Pangandaran dinilai kurang sosialisasi.

Menurut Ketua PHRI Kabupaten Pangandaran Agus Mulyana, setiap kebijakan baru yang tertuang dalam Perda atau Perbup yang kaitanya dengan pariwisata seharusnya dilakukan trial dan error terlebih dahulu.

“Harusnya seminggu sebelum Perda maupun Pergub disahkan, diujicoba dulu di lapangan, sehingga orang akan tahu dan paham. Setelah itu baru diimplementasikan dan disosialisasikan secara matang,” katanya, Rabu 10 Januari 2024.

Baca Juga:Data Pengeluaran Warga Pangandaran: Belanja Rokok Lebih Besar dari Bahan Pokok, Bupati Mengaku PrihatinSoal Setoran Retribusi Parkir di Awal, Ini Solusi dari Dinas Perhubungan Kota Banjar

Agus Mulyana mengaku telah mendengar masukan-masukan dari anggota PHRI di luar Kabupaten Pangandaran soal kurangnya sosialisasi terkait perubahan sistem pembayaran tiket masuk objek wisata Pangandaran dan tarif baru parkir di kawasan wisata.

“Karena mereka itu menerima informasinya sepotong-sepotong, melihatnya harga tiket bus naik menjadi satu juta seratus lima puluh yang dulunya sekian misalnya, padahal mah tidak naik, cuma sekarang dihitung per orang. Jadi kuncinya di sosialisasi yang kurang,” terangnya.

Ia menyarankan untuk meningkatkan fasilitasnya terlebih dahulu, seperti penarikan parkir kendaraan. Jangan sampai wisatawan kapok untuk datang lagi ke Kabupaten Pangandaran hanya gara-gara harus banyak mengeluarkan uang. “Jangan gara-gara hanya untuk bayar parkir di kawasan objek wisata,” tuturnya.

Dirinya mengatakan kenyamanan wisatawan adalah nomor satu, yang bisa membuat mereka kembali lagi. “Mau belanja oleh-oleh ditarik parkir, pindah lagi mau makan makanan kuliner juga ditarik parkir. Jadi setiap kali kendaraan pengunjung berhenti di dalam itu ditarik parkir,” terangnya.

Ia mengatakan setiap berhenti di setiap lokasi, mungkin berapa uang yang harus dikeluarkan oleh pengunjung. “Hanya untuk membayar parkir saja,” katanya.

Dia menyarankan Dishub Kabupaten Pangandaran untuk menyiapkan petugas parkir resmi, sehingga bisa menambah pendapatan atau PAD dari retribusi parkir. “Itu potensinya sangat banyak dan pengunjung pun nyaman,” ucapnya.

Pengelolaan Tarif Baru Parkir di Kawasan Wisata Pangandaran oleh Pihak Ketiga

0 Komentar