STOP!!! Jangan Ada Pungli Pada Proses PPDB, Laporkan Segera Bila Menemukan

Pungli Pada Proses PPDB
Banner imbauan berantas pungutan liar dari UPP Kota Banjar terpasang di depan salah satu sekolah di Kota Banjar. (Yulianto/Radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – UPP Kota Banjar berupaya mengantisipasi pungli pada proses PPDB. Pihaknya juga melakukan pengawasan ketat ke semua jenjang sekolah.

“Kami secara preventif melakukan pencegahan agar proses PPDB tahun ajaran 2023/2024 di Kota Banjar tidak ada kecurangan atau bahkan pungutan liar (pungli) dari oknum tidak bertanggung jawab,” ujar Ketua UPP Kota Banjar Kompol Tommy Widodo A, Jumat 23 Juni 2023.

Tommy Widodo menjelaskan, upaya preventif agar tak ada pungli pada proses PPDB berupa sosialisasi dan penyuluhan ke sekolah-sekolah di Kota Banjar. Tak hanya itu, koordinasi juga dilakukan seluruh sekolah.

Baca Juga:Rencana Pembangunan Restoran Mewah di Pangandaran Sekitar Kampung Turis, Seperti Apa Konsepnya? Ini Kata Kadis PariwisataLalu Lintas Hewan Kurban Diperketat Menjelang Hari Raya Idul Adha, Cegah Penyakit

Bahkan pihaknya juga selalu standby menerima aduan masyarakat yang dirugikan dalam proses PPDB tahun ajaran 2023/2024 di Kota Banjar.

“Kita juga melakukan pemasangan banner apabila terjadi pungli/pungutan liar dari oknum yang tidak bertanggung jawab atau oknum lainnya agar segera melaporkannya ke UPP Kota Banjar, itu akan segera kami tindaklanjuti,” katanya.

Tommy Widodo menambahkan, sampai saat ini belum menemukan kecurangan dalam proses PPDB tahun ajaran 2023/2024.

“Alhamdulillah belum ada laporan atau temuan terkait kecurangan dan pungli pada proses PPDB di Kota Banjar. Namun kami tetap monitor dan terus melakukan pencegahan,” tuturnya.

Gencar Sosialisasi Antisipasi Pungli Pada Proses PPDB Kota Banjar

Sementara itu, Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar Surdam mengaku gencar memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait aturan dan mekanisme tahun pelajaran 2023/2024.

“Kami sampaikan regulasinya. Itu masih mengacu kepada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Kami juga sampaikan perwalnya, yaitu Perwal Nomor 21 Tahun 2021,” ujarnya.

“Tentunya juga Juknis PPDB tahun pelajaran 2023/2024 kami sampaikan ke semua kepala sekolah SD dan SMP se-Kota Banjar untuk disampaikan kembali kepada wali murid,” tambah Surdam.

Baca Juga:Muncul Solusi Soal Tabungan Siswa, Orang Tua Murid: Mudah-Mudahan Cepat Cair!Handphone Bupati Pangandaran Diduga Diretas, Akun Medsos Bikin Status Sendiri

Mengacu pada aturan, kata Surdam, pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) masih tetap terbagi pada empat sistem atau alur. Di antaranya jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua dan jalur prestasi.

0 Komentar