Sempadan Sungai Tak Boleh Dijadikan Lokasi Bangunan

muslim di sempadan sungai
Wakil ketua DPRD Muslim MSi meninjau lokasi sempadan Sungai Cimulu. Firgiawan
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Muslim MSi mengingatkan warga untuk tidak membangun di wilayah sempadan sungai.

Sebab, area itu bukanlah untuk pemukiman. Pernyataan Muslim itu menyikapi aksi protes warga di sekitar Sungai Cimulu yang menyoal pendangkalan sungai karena tidak dikeruk oleh pemerintah.

“Kita minta jangan asal mendirikan bangunan. Terutama mereka (yang) memiliki tanah di sekitar bantaran sungai,” katanya usai meninjau kondisi Sungai Cimulu, Jumat (7/4/2023).

Baca Juga:Aktivis Lingkungan Sarankan Satgas Tasik Resik DibubarkanPemerintah Desa Sandingtaman Harus Terbuka

Pembangunan menurutnya harus dilakukan sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Apalagi lokasinya berada di wilayah sempadan sungai.

Ada aturan yang harus ditaati jika tidak ingin terkena konsekuensi. Yaitu berupa sanksi dari pemerintah. “Apakah itu teguran, atau jauhnya harus dilakukan pembongkaran (bangunan),” katanya.

Ia menuturkan fenomena bangunan di sempadan sungai sebetulnya adalah persoalan klasik. Sebagian besar warga melakukan pembangunan di sempadan sungai lantaran merasa tanah itu adalah milik mereka. Padahal ada aturan yang harus di perhatikan terkait wilayah sempadan sungai.

Ia pun meminta ke depannya tak boleh lagi ada wilayah sempadan sungai yang dijadikan kompleks bangunan. Hal itu jelas melanggar.

“Jangan ada lagi yang seperti itu. Karena tiap tahun muncul permasalahan tersebut,” kata Muslim.

Pembangunan Harus Ada IMB

Sebelum melakukan pembangunan, lanjutnya, masyarakat harus memiliki IMB. Pembangunan dilakukan sesuai dengan data yang ada pada dokumen tersebut.

Masyarakat juga harus sadar bahwa negara atau pemerintah punya aturan yang harus ditaati. Tidak bisa mendirikan bangunan seenaknya sendiri.

Baca Juga:5 Orang Kedapatan Nyemen di Letnan HarunJefri Nichole Dibully Netizen Gara-Gara Ini

“Intinya masyarakat harus taat dan sadar, bahwa hidup di Indonesia ini ada aturan mainnya. Tidak bisa semaunya. Walau pun tanah pribadi, tidak boleh dibangun seluruhnya jika itu di pinggir sungai. Takut timbul bahaya bagi masyarakat lainnya,” tegasnya.

Terpisah, Ketua LSM Peradaban Demokrasi Indonesia (Padi) Iwan Restiawan menyebut bahwa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Pj Wali Kota Cheka Virgowansyah tidak peduli terhadap lingkungan.

0 Komentar