Sebanyak 411 APK di Kabupaten Ciamis Melanggar, Tim Gabungan Lakukan Penertiban

penertiban apk
tim gabungan menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Satpol PP, bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta TNI-Polri melakukan penertiban sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan iklan yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis, Uga Yugaswara, mengatakan bahwa Satpol PP bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan aparat TNI-Polri, tengah menertibkan sejumlah APK yang melanggar ketentuan. Baik melanggar PKPU maupun Perda K3. Kegiatan penertiban ini dilakukan di 27 Kecamatan di Kabupaten Ciamis mulai tanggal 4 hingga 12 Januari 2024.

“Benar, kita sedang melakukan penertiban APK dan iklan yang melanggar aturan. Sudah dimulai sejak 4 Januari kemarin hingga 12 Januari, dengan menjelajahi 27 kecamatan di Kabupaten Ciamis,” ujar Uga kepada Radar, Minggu (07/01/2024).

Baca Juga:Pajak Daerah Jeblok, Pengamat: Rolling Pejabat Tak Berefek!2 Juta Surat Suara untuk Kota Tasikmalaya Mulai Disortir dan Dilipat

Uga menjelaskan bahwa dalam penertiban ini, Satpol PP menggunakan data dari Bawaslu Kabupaten Ciamis, di mana terdapat sekitar 411 APK yang melanggar di 27 kecamatan. Penertiban dilakukan secara bertahap sesuai jadwal untuk menanggulangi pelanggaran tersebut.

“Oleh karena khusus pelanggaran APK, kita dalam menertibkan tersebut atas dasar data dari Bawaslu Kabupaten Ciamis. Jumlah APK yang melanggar sekitar 411 dari 27 kecamatan se-Kabupaten Ciamis, itu dengan bertahap sesuai jadwalnya segera ditertibkan,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, membenarkan adanya data alat peraga kampanye yang melanggar sebanyak 411 dari 27 kecamatan se-Kabupaten Ciamis hingga akhir Desember 2023.

“Namun dalam perkembangannya bisa lebih. Itu sebagai stimulan untuk melakukan penertiban,” kata dia.

Selanjutnya, alat peraga kampanye yang sudah diterbitkan akan langsung dibawa oleh tim sukses calon legislatif (caleg), sedangkan yang belum diambil akan disimpan di Panwascam masing-masing kecamatan.

“Penertiban ini ada berita acaranya dari Satpol PP, nanti dicatat jumlah APK yang diterbitkan. Bagi yang belum diambil saat penertiban, bisa diambil di Panwascam sekitar penertiban APK,” kata Jajang. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar