Satpol PP Kota Tasikmalaya Berburu Pelaku Buang Sampah di TPS Liar, Pasang Spanduk Lagi di Jalan Letnan Harun

sampah, tps liar, satpol pp
Satpol PP Kota Tasikmalaya bersama Dinas Lingkungan Hidup didampingi Camat dan lurah memasang spanduk sosialisasi dan peringatan di TPS Liar Jalan Letnan Harun Kecamatan Bungursari, Kamis (4/4/2024)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penanganan pelaku buang sampah sembarangan di TPS liar bakal ditingkatkan. Satpol PP menyusun strategi untuk melakukan tangkap tangan bahkan sampai pemberian sanksi.

Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup kembali memasang spanduk di TPS liar Jalan Letnan Harun Kecamatan Bungursari, Kamis (4/4/2024). Di mana pemerintah kembali menegaskan bahwa kawasan tersebut bukanlah tempat penampungan sampah yang legal bahkan dilarang.

Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya Junjun Junaedi mengatakan bahwa pihaknya menilai bahwa pelaku buang sampah di TPS liar disinyalir merupakan warga dari daerah lain yang melintas di lokasi. Namun warga yang berada di sekitar lokasi pun teridentifikasi juga melakukannya.

Baca Juga:Tim Gabungan Kota Tasikmalaya Waspadai Pohon Tumbang di Jalur Mudik, Potensi Bencana di Masa Libur LebaranBadruzzaman Dapat Restu PCNU Untuk Maju di Pilkada Kota Tasikmalaya

Maka dari itu pihaknya kembali melakukan pemasangan spanduk bersama Dinas Lingkungan Hidup. Sekaligus melibatkan Camat dan liar yang bersinggungan dengan wilayah TPS liar tersebut.

Ke depannya, pihaknya akan melakukan pemantauan di lokasi tersebut. Jika ada kedapatan warga setempat yang membuang sampah di lokasi itu, pihaknya akan langsung mengambil langkah. “Kita akan upayakan tangkap tangan,” tuturnya.

Untuk langkah awal petugas akan mengkoordinasikan dengan camat dan lurah setempat. Untuk diberikan pembinaan dan diminta membuat susat pernyataan agar tidak mengulanginya.

Ketika memangaktivitas itu berulang, pihaknya akan mengenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku. Di mana Pemkot sudah memiliki Perda yang melarang warga membuang sampah sembarangan. “Kalau ternyata berulang-ulang kita akan mengambil langkah pidana,” ucapnya.

TPS liar di Jalan letnan Haru tersebut merupakan salah satunya saja. Karena secara bertahap pihaknya akan menerapkan hal serupa di puluhan TPS lainnya. “Semuanya ada 34 titik yang menjadi perhatian kita semua,” tuturnya.

Kabid Pengelolaan Sampah DLH Kota Tasikmalaya Ferry Arif Maulana berharap langkah tersebut bisa meminimalisir tumpukan sampah di TPS liar. Menurutnya, sudah selayaknya warga bisa sadar untuk menjaga lingkungan baik di sekitarnya maupun di tempat lain. “Apalagi kemarin kita sudah mendapatkan sertifikat Adipura, itu merupakan hasil kerja keras kita semua kan,” ucapnya.

0 Komentar