SINGAPARNA, RADSIK – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya mengajak masyarakat untuk memberantas rokok ilegal. Hal tersebut diungkapkan dalam sosialisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta Ketentuan tentang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal di Kantor Desa Arjasari, Kecamatan Leuwisari, Rabu (3/8/2022).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni menuturkan, berdasarkan informasi yang disampaikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (TMP C) Tasikmalaya, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tasikmalaya cukup banyak.
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 255 ayat 1, yang mana Satpol PP dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat, Satpol PP berkewajiban untuk memberantas rokok ilegal.
Baca Juga:Mesti Serius Atur Transaksi IkanPEMBUKA HIDAYAH JILID 3: NOVEL BIOGRAFI UWA AJENGAN
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Salah satu upaya yang dilakukan dengan menyelenggarakan sosialisasi bersama KPPBC terkait penyebaran rokok ilegal kepada masyarakat. “Perlu dipahami bagi peserta yang hadir di sini, para camat, kades, masyarakat, dan pengusaha harus memahami peredaran rokok ilegal yang begitu luar biasa. Maka kami perlu melakukan penegakan. Sebelum itu, kita bicara sosialisasi. Satpol PP di sini membantu cukai, cukai bertindak sebagai penegak Undang-Undang, Satpol PP di sini sebagai penegak perda,” tutur Dadang Tabroni dalam sosialisasi tersebut.
Menurut Dadang, masifnya peredaran rokok ilegal terjadi karena masyarakat tidak paham mengenai jenis dan juga sanksi hukum terkait rokok tersebut. Oleh karena itu, melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan mengetahui terkait jenis-jenis rokok ilegal hingga sanksi bagi penjual dan pembeli rokok tersebut.
“Para kasi Trantib di sini bagian dari kami,harus menyampaikan kepada masyarakat hasil dari sosialisasi ini. Masyarakat harus sadar hukum, bahwa yang membeli, memproduksi, dan mengedarkan rokok ilegal ini bisa kena sanksi hukum. Makanya kita perlu sampaikan kepada masyarakat terkait sosialisasi ini, untuk jenis-jenisnya dan sanksinya akan disampaikan secara rinci oleh Bea Cukai Tasikmalaya,” ucap Dadang.
Menurut Dadang, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya telah membentuk Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Kegiatan Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Wali Kota Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) TA 2022.