Saksi Kunci Diperiksa Polisi, Ada yang Sempat Merekam Usai Tersangka Hilangkan Nyawa

Saksi
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Tim Penyidik Satreskrim Polres Banjar terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi kasus pembunuhan dengan tersangka warga negara asing (WNA) berinisial ALW. Pemeriksaan dilakukan terhadap warga yang merupakan saksi kunci.

Saksi kunci melihat saat pelaku mendatangi rumah korban menggunakan mobil merah. Pelaku kemudian memarkirkan kendaraannya di halaman rumah korban.

Pelaku keluar mobil lalu berjalan ke rumah korban melalui pintu samping. Saat berada di belakang rumah, pelaku melihat korban berada di halaman belakang hingga terjadi penganiayaan berujung maut.

Baca Juga:Kebocoran PAD Sektor Perikanan di Kabupaten Pangandaran Sampai 70%, Tim Lakukan Operasi BakulPerjalanan Kesenian Badud di Pangandaran, Sudah Ada Sejak 1868, Lahir dari Para Petani

Usai melakukan pembunuhan, WNA asal Amerika Serikat itu kembali berjalan ke mobil. Sementara keluarga korban dan tetangga berteriak minta tolong.

Bahkan salah satu tetangga korban sempat merekam sesaat setelah ALW membunuh mertuanya itu.

“Kami sudah memeriksa 4 orang saksi, termasuk istri dan seorang warga yang melihat peristiwa itu,” ujar Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo, Selasa 26 September 2023.

Istri Korban Diperiksa Sebagai Saksi

Kapolres Banjar menuturkan, istri korban Poniah Siti Rohmah juga dimintai keterangan oleh penyidik. Terkait kasus itu.

Selain memeriksa sejumlah saksi, polisi juga mendatangkan seorang penerjemah bahasa Inggris untuk memudahkan proses penyidikan.

Polres Banjar juga sudah koordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat dan Dirjen Imigrasi terkait warga negara asing yang terjerat kasus hukum.

“Sejak awal kasus perusakan oleh pelaku, kami sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dan Kedutaan,” ucap Bayu Catur Prabowo.

Baca Juga:Hampir 100 Persen Aset Pemkot Banjar Bersertifikat, Target Beres Oktober 2023Ini Sikap Disdikbud Kota Banjar Soal Bangunan SD Negeri 3 Rejasari yang Rusak

Kapolres Banjar mengatakan, kasus pembunuhan ini dipicu beberapa faktor. Di antaranya kekesalan ALW terhadap korban yang dinilai kerap mencampuri urusan rumah tangganya.

Bahkan pasca kasus perusakan, salah satu pemicunya adalah pelaku menuduh korban menjual kotoran kambing miliknya dan menebang pohon di kebun pelaku.

Polres Banjar sendiri telah menetapkan warga negara asing (WNA) berinisial ALW (34) sebagai tersangka tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain.

0 Komentar