Alhamdulillah!! RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya Kembali Terakreditasi Paripurna

RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya
RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya kembali mempertahankan Akreditasi Paripurna dari Kemenkes. (Foto/Istimewa)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya kembali meraih Akreditasi Paripurna dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia melalui Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna tahun ini.

Sertifikat akreditasi tersebut berlaku dari 24 Maret 2023 hingga 22 Maret 2027. Dengan begitu RSUD SMC sebagai rumah sakit milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang diresmikan pada 22 Februari 2011 berkomitmen untuk terus menjaga pelayanan paripurna. Dengan begitu, pasien merasa puas dan bisa sehat kembali.

RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya Pertahankan Akreditasi Paripurna

Direktur RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya dr H Iman Firmansyah MM Kes mengatakan, RSUD SMC telah memperpanjang akreditasi rumah sakit, dengan hasil tingkat kelulusan paripurna hingga 22 Maret 2027.

Baca Juga:11 Rumah Tertimbun Longsor di Kabupaten Tasikmalaya, BPBD Bersihkan Akses Jalan yang Masih TertutupNabila Indonesian Idol Bawakan 34 Lagu Hingga Berhasil Keluar Sebagai Runner Up

Artinya, hal ini mempertahankan akreditasi sebelumnya, yakni Terakreditasi Paripurna oleh Kemenkes melalui lembaga KARS pada 27 Juli 2020 hingga 11 Desember 2021 dan diperpanjang sampai dengan 11 Maret 2023.

“Pelaksanaan akreditasi ulang RSUD SMC kebetulan mendapatkan jadwal survei daring 13 Maret dan luring 15-16 Maret 2023. Bersyukur mendapatkan  penilaian paripurna di atas 80 persen sesuai standar tertinggi Kemenkes tentunya,” katanya kepada Radar, Jumat 9 Juni 2023.

Dalam penilaian di atas 80 persen tersebut, dari Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna melihat 15 bab. Mulai dari; tata kelola rumah sakit, kualifikasi dan pendidikan staf, manajemen fasilitas dan keselamatan.

Kemudian, peningkatan mutu dan keselamatan pasien, manajemen rekam medis dan informasi kesehatan, pencegahan dan pengendalian infeksi, akses dan kesinambungan pelayanan, hak pasien dan keterlibatan keluarga, pengkajian pasien, pelayanan dan asuhan pasien, pelayanan anestesi dan bedah, pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat, komunikasi dan edukasi, sasaran keselamatan pasien, dan program nasional.

“Hasil capaian dari 15 bab RSUD SMC masing-masing tidak kurang dari 80 persen. Dalam artian secara umum  pelayanan rumah sakit berdasarkan penilaian Kemenkes sudah sesuai standar paripurna,” ujarnya.

Standar paripurna ini, sambung ia,  menunjukkan upaya RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya memiliki terstandar dan aman kepada pasien.

Sebab rumah sakit milik daerah  yang memiliki klasifikasi tipe C ini, terus melakukan pembenahan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan sarana- prasarana.

0 Komentar