Polisi Amankan Pengusaha Tambang Galian C Ilegal di Pangandaran, Terancam Pasal Ini

tambang galian C Ilegal
Ekskavator diamankan Polres Pangandaran sebagai barang bukti aktivitas tambang Galian C Ilegal. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Seorang pengusaha tambang galian C ilegal diamankan Polres Pangandaran. Ia diamankan karena diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus membenarkan hal tersebut. Pihaknya sedang menangani kasus tambang Galian C Ilegal hasil limpahan Polda Jawa Barat.

“Ya kemarin mendapat limpahan kasus penangkapan pengusaha galian C untuk ditangani lebih lanjut, yang mengamankan dari Polda Jawa Barat,” jelasnya kepada wartawan, Rabu 14 Juni 2023.

Baca Juga:Pemkab Pangandaran Lobi Maskapai Penerbangan Citilink, Buka Rute Baru di Bandara NusawiruWAH WAH! Uang Tabungan Siswa di Pangandaran Tak Bisa Diambil, Ini Jawaban Sekolah

Satu unit alat berat berupa ekskavator (beku) kemudian setumpuk bahan material cabluk atau batu kapur juga turut diamankan.

Ia menegaskan, jika ada laporan serupa dari warga terkait aktivitas tambang Galian C Ilegal, pihaknya tidak segan akan menindak. “Kalau ada yang lapor pasti kita tindak dan lanjut,” jelasnya.

Pengelola Tambang Galian C Ilegal Masih Diperiksa Polisi

Sementara itu, pengelola Galian C Ilegal berinisial Y sedang mengikuti pemeriksaan bersama beberapa saksi di Polres Pangandaran.

Luhut mengatakan, pengusaha itu terancam pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Isinya itu setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.

Dia mengatakan, kasus Galian C Ilegal akan ditangani secara serius dan terus berlanjut. “Pasti terus dong, kita akan tangani,” ujarnya.

Kapolsek Kalipucang Iptu Iman membenarkan adanya pengamanan alat berat pertambangan Galian C Ilegal untuk kegiatan batuan kapur atau cabluk.

Baca Juga:Soal Nasib TKI Asal Pangandaran, Dinas Ketenagakerjaan Lakukan Langkah IniTruk Pengangkut Batu Besar Terguling di Pangandaran, Kaca Pecah Berserakan di Jalan, Ini Penyebabnya!

“Ya memang ada malam kemarin informasi penangkapan pengusaha Galian C Ilegal. Cuma dibawa ke Polres Pangandaran langsung,” ucapnya.**

0 Komentar