Penertiban Papan Toko, Reklame dan APK di Kota Tasikmalaya Tunggu Kesadaran 2.600 Wajib Pajak

Penertiban Papan Toko, Reklame dan APK di Kota Tasikmalaya Tunggu Kesadaran 2.600 Wajib Pajak
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Memasuki tahun politik iklan luar ruang semakin bertambah marak di kawasan umum. Dimana-mana ada papan toko, reklame, baliho, spanduk, pamflet, atau pun selebaran yang tertancap di pinggir jalan, pohon, sampai tiang listrik.

Terutama lokasi-lokasi yang sering menjadi titik kepadatan masyarakat.

Tak hanya itu, tembok rumah warga, sampai kaca mobil angkutan umum juga sekaranga tidak lepas dari gambar-gambar orang tersenyum dengan warna latar partai politik.

Bertebarannya gambar-gambar calon anggota legislatif, partai, dan iklan luar ruang lainnya di area publik ini telah membuat HMI Cabang Tasikmalaya khawatir.

Mereka mendesak pihak terkait melakukan penertiban.

Baca Juga:Polres Ciamis Cek Harga Sembako di Pasar untuk Antisipasi InflasiPenerbangan Perdana Undang Banyak Pejabat, Tiket Jakarta-Tasik Sudah Terpesan Penuh

“Analisa dan kajian kami, suasana ini sudah mengganggu. Kemudian, sudah merebut estetika visual publik karena terkesan berserakan dimana saja,” ujar Kabid Hukum dan HAM HMI Tasikmalaya Irfan Nawawi saat audiensi di ruang rapat paripurna, Jumat (29/9/2023).

Dia menyebut hal itu sebagai sampah visual yang harus dibereskan.

Penanggulangan sampah visual, menurutnya, harus memperhatikan aspek lingkungan, dan ketertiban kota.

Sebab, di Kota Resik terdapat regulasi yang mengatur penyelenggaraan reklame mulai papan toko, iklan baliho, Billboard, selebaran, sampai dengan reklame berjalan pada kendaraan dan sejenisnya.

Kabid PTKP HMI Tasikmalaya Ujang Amin mengatakan, selain terkesan berserakan.

Sampah visual juga mesti dikontrol sejauh mana kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Apabila dikelola dengan transparan, ketika sudah menikmati promosi atau penayangan di ruang publik.

“Ada peluang besar dalam mengatrol PAD dari sampah visual ini. Tadi disepakati, karena dinas terkait tidak bisa menunjukan data konkret, untuk penjadwalan pertemuan lagi. Agar ke depannya ada action nyata eksekutif, ketika itu (reklame/iklan luar ruang) ilegal dan tidak ada kontribusi untuk daerah, tertibkan,” kata dia menegaskan.

0 Komentar