Penanganan Kasus Video Oknum Satpol PP Garut Berlanjut, Bawaslu Tunggu Saksi Ahli

video oknum satpol PP garut
Bawaslu Kabupaten Garut memberikan keterangan soal kasus video viral oknum anggota Satpol PP Garut. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Penanganan kasus video oknum Satpol PP Garut yang memberikan dukungan kepada calon wakil presiden berlanjut. Bawaslu Kabupaten Garut menunggu saksi ahli dari Kemenpan-RB.

Sejauh ini, Bawaslu Kabupaten Garut selesai melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang. Sebanyak 13 orang yang berada dalam video serta 1 orang yang merekam.

Selain memeriksa pemeran dalam video oknum Satpol PP Garut, Kepala Satpol PP Kabupaten Garut beserta BKD Kabupaten Garut juga sudah dimintai keterangan sebagai pelengkap dari keterangan.

Baca Juga:770 Ribu Pohon Kopi Akan Ditanam di Garut, Siap Penuhi Kebutuhan Dalam dan Luar NegeriPJU di Jalan Sukapadang Mati, Ini Kata Dishub Kabupaten Garut

Hasil pemeriksaan sementara, anggota yang terlibat dalam video oknum Satpol PP Garut menyatakan diajak salah satu anggota yang merupakan senior mereka.

Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid mengatakan, belum bisa memberikan kesimpulan apapun soal kasus tersebut. Sejauh ini masih proses. “Masih proses belum bisa kita simpulkan,” ucapnya, Kamis 18 Januari 2024.

Untuk mengetahui terkait pelanggaran Pemilu, pihaknya membutuhkan saksi dari Kemenpan-RB. “Kita sedang meminta keterangan ahli. Rencana saksi ahli dari Kemenpan-RB,” katanya.

Pelaku Video Oknum Satpol PP Garut Disangkakan Dua Pasal

Alasan saksi ahli dari Kemenpan-RB karena ada beberapa hal yang dibutuhkan. Salah satunya terkait status kepegawaian pemeran video tersebut yang merupakan tenaga kontrak dan sukarelawan. “Masih menunggu informasi kesediaan dari pihak Menpan RB,” katanya.

Dia menyebut, Bawaslu Kabupaten Garut mempersangkakan pelaku pembuatan video tersebut dengan dua pasal, yakni Pasal 280 (3) Jo Pasal 494 dan Pasal 283 Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Sebelumnya, video viral oknum anggota Satpol PP Kabupaten Garut menyatakan dukungan terhadap cawapres. Satpol PP Kabupaten Garut pun telah memberikan sanksi terhadap para pemeran video tersebut dengan skorsing. (*)

0 Komentar