Pemkab Berikan Kompensasi kepada Kusir Delman Selama Tak Beroperasi

Kusir Delman
Kusir delman menunggu penumpang di Kabupaten Garut. Bupati mengeluarkan larangan delman beroperasi selama arus mudik dan balik Lebaran Tahun 2023. Foto: Agi Sugiana/Radar Tasikmalaya
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Pemkab Garut akan memberikan kompensasi kepada kusir delman di Garut. Pemberian uang itu sebagai ganti agar mereka tak beroperasi selama arus mudik dan balik Lebaran 2023.

Pemerintah menyiapkan anggaran untuk kompensasi kepada kusir delman agar tidak beroperasi di momen Lebaran Tahun 2023, khususnya jalur yang dilintasi pemudik.

“Kita akan memberikan kompensasi. Delman itu tidak perlu narik atau tidak perlu beroperasi selama tujuh hari. Pemkab Garut memberikan sekitar Rp 575 ribu (per delman) untuk kompensasi,” ucap Bupati Garut H Rudy Gunawan, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga:Jembatan Wiradinata Ranggajipang Habiskan Anggaran Rp 29 MiliarTEGAS! Delman Dilarang Beroperasi, Bagaimana Nasib Kusir?

Bupati Garut H Rudy Gunawan menyebut, ada sekitar 81 kusir yang akan mendapatkan uang kompensasi dari Pemkab Garut.

“Ya di Garut ini memang ada delman melintas di jalan nasional, dan tentu ini sudah hampir sembilan tahun kita melakukan pengkajian bahwa itu akan menghambat lajunya kendaraan, sehingga mengakibatkan kemacetan,” tutur Rudy Gunawan.

Sementara itu, Pemkab Garut mengeluarkan kebijakan larangan delman beroperasi di jalur utama mudik Lebaran Tahun 2023. Imbauan itu sebagai upaya meminimalisir kemacetan saat arus mudik ataupun arus balik.

Kata Rudy, kebijakan larangan beroperasi bagi delman untuk kepentingan bersama. Agar arus mudik Lebaran Tahun 2023 berjalan lancar.

“Ini menyangkut dengan nasional, kepentingan mudik Lebaran Tahun 2023. Jangan sampai membuat kemacetan,” ujarnya.

“Maka kita berikan kompensasi selama tujuh hari. Tiga hari sebelum Lebaran sudah stop beroperasi sampai dengan empat hari setelah Lebaran,” ungkap Rudy Gunawan.

Bupati Garut Rudy Gunawan menegaskan, larangan hanya berlaku di jalur Limbangan–Malangbong. Sementara jalur provinsi, seperti di Kecamatan Kadungora masih dapat memanfaatkan jalan alternatif ke desa-desa. Namun, lanjutnya, delman tetap dilarang melintas di jalan provinsi. (mg1)

0 Komentar