TEGAS! Delman Dilarang Beroperasi, Bagaimana Nasib Kusir?

Delman
Seorang kusir delman menunggu penumpang. Pemkab Garut mengeluarkan larangan mereka beroperasi selama arus mudik dan balik Lebaran Tahun 2023. Foto: Agi Sugiana/Radar Tasikmalaya
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Pemkab Garut mengeluarkan kebijakan larangan delman beroperasi di jalur utama mudik Lebaran Tahun 2023. Imbauan untuk meminimalisir kemacetan saat arus mudik ataupun arus balik.

Pemkab Garut pun menyiapkan anggaran untuk kompensasi agar delman tidak beroperasi di momen Lebaran Tahun 2023, khususnya jalur pemudik.

Bupati Garut H Rudy Gunawan menyebut, ada sekitar 81 kusir yang akan mendapatkan uang kompensasi dari Pemkab Garut.

Baca Juga:Ramadhan Fashion Festival Hadirkan Produk Lokal GarutManajemen Banjar Water Park Minta Maaf karena Kurang Koordinasi

Kata Rudy Gunawan, tahun ini merupakan tahun ke sembilan Pemkab Garut memberikan kompensasi kepada para kusir di Kabupaten Garut.

“Ya di Garut ini memang ada delman melintas di jalan nasional, dan tentu ini sudah hampir sembilan tahun kita melakukan pengkajian bahwa itu akan menghambat lajunya kendaraan, sehingga mengakibatkan kemacetan,” tutur Rudy Gunawan, Kamis (6/4/2023).

Rudy Gunawan berharap keluarnya kebijakan pemerintah daerah dapat dipahami dalam rangka kelancaran lalu lintas kendaraan saat momentum arus mudik dan balik Idul Fitri. “Jadi kita ingin ada satu pengertian kembali dari para kusir,” harapnya.

Kata Rudy, kebijakan larangan beroperasi bagi delman untuk kepentingan bersama. Agar arus mudik Lebaran Tahun 2023 berjalan lancar.

“Ini menyangkut dengan nasional, kepentingan mudik Lebaran Tahun 2023. Jangan sampai membuat kemacetan,” ujarnya.

“Maka kita berikan kompensasi selama tujuh hari. Tiga hari sebelum Lebaran sudah stop beroperasi sampai dengan empat hari setelah Lebaran,” tambah Rudy Gunawan.

Bupati Garut Rudy Gunawan menegaskan, larangan hanya berlaku di jalur Limbangan–Malangbong. Sementara jalur provinsi, seperti di Kecamatan Kadungora masih dapat memanfaatkan jalan alternatif ke desa-desa . Namun, lanjutnya, delman tetap dilarang melintas di jalan provinsi. (mg1)

0 Komentar