Pemberkasan P3K yang Lolos Tinggal Sehari Lagi, Ini Berkas yang Harus Disiapkan!

Pemberkasan P3K yang Lolos Tinggal Sehari Lagi, Ini Berkas yang Harus Disiapkan!
DIBUKA. Seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN P3K) Tahun 2022 sudah dibuka. Foto: istimewa
0 Komentar

RADARTASIK.ID – Hari Kamis besok adalah masa terakhir pemberkasan P3K yang lolos masa sanggah seleksi ASN PPPK 2022.

Pemerintah telah resmi mengumumkan jumlah P3K Guru yang lolos masa sanggah pada seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022. Jumlah total keseluruhannya mencapai 250.000 lebih orang, termasuk guru honorer. Mereka lolos setelah masa sanggah dan mendapatkan penempatan untuk tugas.

Namun sebelum itu para guru honor yang lolos pasca masa sanggah seleksi ASN PPPK 2022 harus menyelesaikan beberapa hal menyangkut administrasi. Berdasar jadwal terbaru Badan Kepegawaian Negara (BKN), tenaga ASN P3K yang lolos seleksi harus melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan pemberkasan yang telah berjalan sejak tanggal 15 April 2023 dan akan berakhir tanggal 4 Mei 2023 besok.

Baca Juga:Inilah Alasan Bangunan Peninggalan Zaman Kolonial Belanda Masih Berdiri Kokoh Sampai SekarangPrakiraan Cuaca Kota Tasikmalaya Hari Ini Akan Diguyur Hujan Siang Sampai Sore

Agar tidak kehilangan kesempatan menjadi ASN PPPK, maka para guru honor ini wajib melengkapi berkas dan DRH sesuai ketentuan sesegera mungkin. Waktunya tinggal sehari lagi. Sebab sampai saat ini BKN belum mengumumkan adanya perpanjangan pemberkasan dan pengisian DRH bagi guru honor yang lolos masa sanggah seleksi ASN P3K 2022.

Untuk mengisi DRH, peserta seleksi P3K yang telah lolos masa sanggah harus mengakses portal https://sscasn.bkn.go.id/. Kemudian juga harus mengumpulkan beberapa berkas wajib.

Berkas yang wajib dikumpulkan antara lain:

1. Pas foto terbaik dengan pakaian formal menggunakan background warna merah.

2. Siapkan ijazah asli. Tidak boleh fotocopy.

3. Lembar transkrip nilai.

4. Menyiapkan daftar riwayat hidup / DRH yang sudah anda bubuhi tandatangan dan materai sesuai ketentuan.

5. Menyiapkan surat pernyataan 5 poin yang sudah ditempeli materai dan tandatangan.

6. Melampirkan SKCK yang masih berlaku

7. Menyiapkan surat keterangan bebas narkoba dan zat adiktif (Napza)

0 Komentar