Pembatasan Sosialisasi Calon Tuai Pro Kontra

Pembatasan Sosialisasi Calon Tuai Pro Kontra
Pembatasan Sosialisasi Calon Tuai Pro Kontra
0 Komentar

“Ya nanti saja sifat ajakan untuk memilih nanti selama tiga bulan nanti pada saat kampanye. Jadi waktu sosialisasi mau di majelis taklim, atau tempat umum lainnya, ya saya harapkan tidak menjadi hambatan memperkenalkan calon atau parpol kepada masyarakat,” ujarnya, menambahkan.

Ketua DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya Asep Dzulfikri mengungkapkan, aturan sosialisasi calon atau parpol sebelum kampanye silahkan diatur oleh penyelenggara pemilu atau KPU. “Yang jelas kami sebagai peserta pemilu meminta agar di dalam aturan sosialisasi tersebut tidak membuat gerak langkah calon dan parpol dalam memperkenalkan diri kepada masyarakat atau tokoh lebih dibatasi,” ungkap dia.

Sebetulnya, ungkap Asep, sosialisasi merupakan waktu calon atau partai politik untuk lebih lama memperkenalkan diri kepada masyarakat atau pemilih, beda dengan kampanye ada batasan aturan waktu dan pemasangan alat kampanye lainnya. “Pada intinya kami partai politik mengikuti seluruh aturan yang dibuat oleh KPU dan yang terpenting KPU juga harus membuat dan aturan kontrol yang jelas yang sudah berjalan bagi peserta pemilu,” kata dia.

Baca Juga:Alat PuruhitoPembangunan Infrastruktur Andalkan Banprov

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya H Demi Hamzah SH MH menjelaskan bahwa pemilu itu adalah salah satu media atau elemen unsur yang sangat penting dalam kehidupan bernegara dan berdemokrasi.

Menurutnya, pemilu adalah organ vital yang sangat vital. Pemilu sukses maka demokrasi pun sukses. Masalah tahapan sosialisasi jauh-jauh hari sebelum kampanye harusnya efektif dijalankan, maka cirinya demokrasi maju dan sehat.

Dia menyebutkan, ruang politik dibuka maka demokrasi akan sehat. Jadi jangan sampai negara Indonesia yang berdemokrasi di satu sisi untuk mencetak pemimpin disisi lain membatasi ruang calon dan partai politik. “KPU sebagai penyelenggara Pemilu hanya sebagai instrumen penyelenggaraan pemilu. Tetap yang menjadi substansinya apa yang mencederai pemilu seperti politik uang yang dibatasi, bukan sosialisasi,” kata dia.

Kemudian, lanjut dia, fokus terhadap masalah penyalahgunaan kekuasaan atau power abuse dan konflik interes. Seharusnya KPU menyelenggarakan itu, dan menyosialisasikan pemilu bukan saat kampanye, akan tetapi jauh-jauh hari termasuk pada saat sosialisasi.

0 Komentar