Pembatasan Sosialisasi Calon Tuai Pro Kontra

Pembatasan Sosialisasi Calon Tuai Pro Kontra
Pembatasan Sosialisasi Calon Tuai Pro Kontra
0 Komentar

Menurutnya, sosialisasi berbeda dengan kampanye. Adanya sosialisasi sebelum kampanye sebenarnya sangat membantu calon dan parpol untuk lebih dikenal masyarakat walaupun tidak secara langsung mengajak memilih. “Kalau sosialisasi seperti memperkenalkan diri di pengajian atau berkunjung ke masyarakat, silaturahmi ke tokoh-tokoh agama dan masyarakat, itu sudah lumrah biasa,” ujar dia.

Pada intinya, tambah dia, silahkan oleh penyelenggara pemilu atau KPU waktu sosialisasi diatur sebelum masuk masa kampanye. Namun, jangan sampai aturannya membatasi langkah calon dan parpol dalam memperkenalkan diri dengan waktu yang ada.

Ketua DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya H Ami Fahmi ST mengatakan jika sekarang aturan sosialisasi dibuat sebelum kampanye itu sebenarnya harus jelas. Karena, yang namanya sosialisasi itu tidak ada aturan. Dalam artian boleh dilakukan oleh calon atau partai seperti dengan bertemu dengan masyarakat di tempat umum, silaturahmi dan bertemu tokoh.

Baca Juga:Alat PuruhitoPembangunan Infrastruktur Andalkan Banprov

“Namanya juga sosialisasi bukan kampanye yang sudah jelas mengajak untuk memilih, kemudian diatur waktunya dan alat peraga kampanye serta lainnya. Kalau sosialisasi itu calon atau partai memperkenalkan dirinya kepada masyarakat,” ungkap dia.

Selanjutnya, kata dia, jika sosialisasi diatur ini akan mempersulit ruang gerak peserta pemilu baik calon atau partai politik. Di satu sisi jika kampanye waktunya sangat pendek di sisi lain letak geografis wilayah Kabupaten Tasikmalaya luas memerlukan waktu banyak.

“Jadi kalau kita hanya dibatasi waktu 75 hari berkampanye dengan mengajak masyarakat atau pemilih untuk memilih calon dan partai kita itu tidak akan maksimal waktunya, maka dalam sosialisasi lah yang harus dioptimalkan,” paparnya.

Dia menambahkan, yang membuat aturan dalam hal ini penyelenggara pemilu atau KPU harus mempertimbangkan berbagai aspek. Dari mulai letak geografis luas wilayah Kabupaten Tasikmalaya. “Kadang-kadang yang kita sayangkan melihat dari satu sudut atau daerah perkotaan yang letak geografisnya tidak terlalu luas. Beda dengan Kabupaten Tasikmalaya yang luas,” kata dia.

Sosialisasi ini, tambah dia, pada intinya seharusnya seperti sebelumnya tidak ada aturan main atau aturan tambahan. Terpenting sosialisasi menyampaikan dan memperkenalkan diri tidak bersifat ajakan.

0 Komentar