Pembakar Pendopo Tak Dihukum

Pembakar Pendopo Tak Dihukum
0 Komentar

Dalam konferensi pers itu, tersangka harus digiring menggunakan kursi roda. Pasalnya, kedua kaki tersangka mengalami luka bakar.

Pengungkapan itu dapat dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Polisi juga memeriksakan rekaman dua CCTV yang berada di sebelah Pendopo Kota Banjar. Ditambah, terdapat sejumlah barang bukti di TKP seperti korek api kayu dan sepatu milik pelaku usai peristiwa kebakaran.

“Terdapat sejumlah petunjuk yang didapat. Petunjuk itu adalah pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya dan kepastian kepemilikan sepatu yang tertinggal di TKP. Dari CCTV itu, hasilnya mengerucut kepada satu orang. Bukti petunjuk adalah yang bersangkutan mengalami luka bakar di kaki,” kata dia.

Baca Juga:Bantuan Kembali Disalurkan untuk Korban GempaPantai Jadi Fokus Pengamanan

Menurut Bayu, polisi juga telah melakukan interogasi terhadap tersangka. Berdasarkan hasil interogasi itu, tersangka mengakui sebagai pelaku pembakaran Aula Pendopo Kota Banjar. (cep)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

Laman:

1 2
0 Komentar