Pembakar Pendopo Tak Dihukum

Pembakar Pendopo Tak Dihukum
0 Komentar

BANJAR, RADSIK – Masih ingat dengan peristiwa terbakarnya Pendopo Kota Banjar pada Jumat 21 Oktober 2022 lalu? Pelaku pembakaran yang telah ditangkap beberapa waktu lalu berinisial P (20), warga Kelurahan Mekarsari, kemungkinan akan bebas dari ancaman hukuman.

Hal itu lantaran hasil medis menyatakan P positif orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Seperti yang disampaikan Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo melalui Kasat Reskrim Nandang Rokhmana bahwa berdasarkan hasil observasi pelaku positif ODGJ. “Hasil visum et repertum psychiatricum bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa cukup berat,” katanya, Senin (19/12/2022).

Setelah mendapatkan hasil itu, Polres Banjar melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Banjar. “Setelah ada hasil itu langsung dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum,” kata dia.

Baca Juga:Bantuan Kembali Disalurkan untuk Korban GempaPantai Jadi Fokus Pengamanan

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Kemudian pihak kejaksaan menyarankan tersangka tidak dipidana berdasarkan hasil visum tadi. “Maka jaksa berpendapat berdasarkan pasal 44 ayat 1 KUHPidana, tersangka tidak dipidana,” kata Nandang.

Dalam isi pasal tersebut disebutkan barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya (tersangka) karena jiwanya, cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit maka tidak dipidana. “Setelah itu kami menggelar perkara dengan hasil perkara tersebut maka kasus ini di SP3K (Surat pemberhentian yang diterbitkan oleh penyidik dari pihak kepolisian),” ucapnya.

Nandang menyebutkan, pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan pihak keluarga supaya P bisa berobat secara medis di Rumah Sakit Jiwa (RSJ). “Tapi keluarga meminta pelaku berobat di tempat pengobatan tradisional di Yayasan Maung Bodas Ciamis,” katanya.

Ia menyebutkan, hasil observasi mengenai kejiwaan status pelaku keluar akhir November 2022 lalu. “Iya hasilnya itu keluar akhir November, sekarang korban sudah menjalani pengobatan di Yayasan Maung Bodas,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo menyebut polisi telah menangkap P pada Selasa 25 Oktober 2022 ketika sedang menjalani pengobatan di Rancah, Kabupaten Ciamis. Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga kuat P merupakan pelaku pembakaran bagian Aula Pendopo Kota Banjar. “Sudah kami lakukan penahanan terhadap pelaku pembakaran kursi pendopo,” kata dia saat konferensi pers di Polres Banjar, beberapa waktu lalu.

0 Komentar