Pelaku Video Viral di Garut Mulai Dipanggil Bawaslu, 5 Orang Diperiksa di Hari Pertama

pelaku video viral
Bawaslu Kabupaten Garut memanggil terduga pelaku video viral untuk dimintai keterangan. (Istimewa)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Bawaslu Kabupaten Garut mulai memanggil para terduga pelaku video viral oknum anggota Satpol PP yang memberikan dukungan terhadap salah satu cawapres. Mereka dimintai keterangan.

Pemanggilan tersebut dibagi beberapa hari. Setiap harinya, lima oknum anggota Satpol PP Kabupaten Garut dimintai keterangan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid mengatakan, pihaknya telah memanggil lima orang pelaku video viral tersebut. “Hari ini kita memanggil orang-orang dalam video tersebut lima orang,” ucapnya, Rabu 10 Januari 2024.

Baca Juga:Awal Tahun, Pembayaran Ganti Rugi Tol Getaci di Garut Akan Menyasar Desa Ini5 Bencana Alam di Garut Terjadi Dalam Sepekan, Ada Pengendara Motor Meninggal Tertimpa Pohon

Ahmad Nurul Syahid mengagendakan tiga hari dalam pemeriksaan pelaku video viral tersebut. “Satu hari lagi pemeriksaan pak kasat dan yang lainnya yang harus kita pintai keterangan,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan banyak elemen yang ditanyakan. Salah satunya rencana pembuatan, siapa yang inisiatif, kemudian apakah ada unsur yang menyuruh, dan apa motivasi mereka sehingga membuat video tersebut.

Setelah selesai pemeriksaan, pihaknya akan melakukan pembahasan bersama dengan kejaksaan dan kepolisian yang tergabung di Gakkumdu.

“Setelah semuanya beres kita akan melakukan pembahasan dengan kejaksaan dan kepolisian,” lanjutnya.

Pelaku Video Viral Mendapat Skorsing

Keterangan sementara yang didapat, video yang menyatakan dukungan terhadap salah satu cawapres itu dibuat pada 10 Oktober 2023. Namun baru ramai.

Sebelumnya, video dukungan terhadap salah satu cawapres ini viral di media sosial dan menjadi isu yang hangat diperbincangkan.

Kasatpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko bertindak dengan melakukan skorsing kepada para pelaku dalam video viral tersebut. Masing-masing mendapat skorsing selama 3 bulan dan 1 bulan tanpa menerima gaji. (*)

0 Komentar