Pelakor Tidak Bisa Jadi PNS, BKN Beri Penjelasan, PNS Pria Boleh Poligami Asal Memenuhi Syarat

Pelakor Tidak Bisa Jadi PNS
Ilustrasi
0 Komentar

RADARTASIK.ID – Pelakor tidak bisa jadi PNS (Pegawai Negeri Sipil). Pelakor yang dimaksud adalah apabila resmi menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Pelakor tidak bisa jadi PNS itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP No 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Dalam siaran persnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan larangan PNS wanita menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat sudah ada dalam aturan sejak 40 tahun lalu. Begitu juga regulasi PNS pria boleh poligami. Aturannya PP No 45 Tahun 1990.

Baca Juga:Filipina Bikin Simpel Pemberangkatan Ribuan Jemaah HajiKarim Benzema Gabung Al-Ittihad, Dikontrak Klub Arab Saudi 2 Tahun, Real Madrid Konfirmasi Kepergian

Selain itu, PP No 45 Tahun 1990 tersebut juga menegaskan bahwa pelakor tidak bisa jadi PNS jika menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Pelakor Tidak Bisa Jadi PNS

Larangan tentang pegawai negeri sipil wanita menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PP No 45 Tahun 1990.

Bunyi pasal 4 ayat (2) tersebut yaitu, ”Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat”.

Berikutnya dalam Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990 disebutkan, ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua, ketiga atau keempat dilarang menjadi PNS.

Dengan begitu, pelakor tidak bisa jadi PNS jika sudah menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Berdasarkan ketentuan di atas, jika PNS wanita ketahuan menjadi pelakor yang berstatus istri kedua, ketiga, atau keempat, maka yang bersangkutan bisa mendapat hukuman. Sanksinya berupa pemberhentian.

PNS Pria Boleh Beristri Lebih dari Seorang

PNS pria boleh beristri lebih dari seorang. BKN mengungkapkan persyaratan dan ketentuan izin PNS pria poligami diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 PP No 10 Tahun 1983.

Baca Juga:PNS Pria Boleh Poligami, PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, Ketiga dan Keempat, Ini Penjelasan BKNWahana Alam Parung Kabupaten Tasikmalaya, Ini Harga Tiket dan Fasilitas yang Bisa Anda Dinikmati

Pasal 10 itu mengatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS pria yang mengajukan poligami.

0 Komentar