PNS Pria Boleh Poligami, PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, Ketiga dan Keempat, Ini Penjelasan BKN

RADARTASIK.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menanggapi isu PNS pria boleh poligami dan PNS wanita dilarang jadi istri kedua, ketiga, atau keempat yang belakangan ramai diperbincangkan.

Dalam siaran persnya, BKN mengungkapkan soal PNS pria boleh poligami dan PNS wanita dilarang jadi istri kedua, ketiga, atau keempat itu ada dalam regulasinya.

Regulasinya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana telah diubah dengan PP No 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP No 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Baca juga: Pengumuman PPPK Kemenag 2022 Mandeg, Apa Sebabnya?

Menurut BKN, aturan PNS pria boleh poligami atau beristri lebih dari seorang dan PNS Wanita dilarang jadi istri kedua, ketiga, atau keempat sudah ada sejak 40 tahun lalu.

Maka dari itu, PNS pria boleh poligami dan PNS Wanita dilarang jadi istri kedua, ketiga, atau keempat bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN.

Ketentuan PNS Pria Boleh Poligami

BKN mengungkapkan persyaratan dan ketentuan PNS pria boleh poligami atau beristri lebih dari seorang diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 PP No 10 Tahun 1983.

Baca juga: KemenPAN-RB Memperpanjang Pengusulan Formasi PPPK 2023 Hingga 25 Juni

Pasal 10 itu pada pokoknya mengatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS Pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.

Syarat Alternatif PNS Pria Boleh Poligami

Syarat alternatif adalah persyaratan yang harus terpenuhi salah satunya oleh PNS pria untuk bisa beristri lebih dari seorang.

Itu diatur dalam Pasal 10 ayat (2) PP Nomor 10 Tahun 1983. Ketentuannya yaitu:

  • istri tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri;
  • istri mempunyai cacat badan atau penyakit yang tak bisa disembuhkan;
  • atau istri tidak bisa melahirkan keturunan.

Dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS diputuskan bahwa syarat alternatif itu harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.

Baca juga: Dukung Penghapusan Kontrak Kerja PPPK, Persatuan Guru dan Karyawan Kabupaten Garut Nilai Sistem Kontrak Kurang Pantas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *