Minta Usut Persoalan Rekrutmen Tenaga Administrasi KPU Kota Banjar, Mahasiswa Bakal Kembali ke KPU

administrasi
Mahasiswa mendesak KPU mengusut tunas persoalan tenaga administras. (cecep herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Desakan dari Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Banjar, Kresty Amelania, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyelidiki masalah rekrutmen tenaga administrasi di KPU Kota Banjar semakin mengemuka.

Hal ini menyusul kejanggalan terjadi di mana sejumlah pelamar yang sebelumnya gagal lolos karena tidak memenuhi kualifikasi pendidikan, tiba-tiba dinyatakan lulus.

“Kami akan segera menggelar audensi dengan pihak KPU Kota Banjar dalam waktu dekat. Kami berharap permohonan kami diterima dengan baik,” ujar Kresty pada hari Selasa, 12 Maret 2024.

Baca Juga:Penjelasan Kandungan Surat Al Mumtahanah Ayat 13 dari Ustad Adi HidayatKamar Warga Binaan di Lapas Kota Banjar Digeledah Petugas

Pohon Tumbang di Kota Banjar Timpa Jaringan Listrik, PLN ULP Banjar Bergegas Lakukan Perbaikan

Sementara itu, KPU Kota Banjar telah mengeluarkan surat yang menerima permohonan audensi. Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis, pada tanggal 9 Maret 2024 lalu, KPU akan menerima audensi pada hari Rabu, 13 Maret 2024.

Sebelumnya, KPU Kota Banjar telah meluluskan seleksi administrasi untuk 22 dari 25 pelamar. Namun, yang berhasil mengisi posisi tenaga administrasi ternyata adalah pelamar yang sebelumnya tidak lulus.

Mereka yang sebelumnya gagal lolos seleksi administrasi dikarenakan hanya memiliki latar belakang pendidikan SMA, sedangkan persyaratan minimal adalah lulusan D3 dari semua jurusan.

Tekan Inflasi Selama Ramadhan, Pemkot Banjar Segera Gelar Operasi Pasar Murah

“Kualifikasi pendidikan bukanlah masalah besar, karena lulusan D3 ditujukan untuk tenaga administrasi di tingkat provinsi. Sementara, tenaga administrasi di tingkat kabupaten atau kota bisa berasal dari lulusan SMA,” kata Wawan melalui sambungan telepon baru-baru ini.

Dia juga menyatakan bahwa pengumuman kelulusan tahap administrasi sebelumnya dinyatakan batal karena adanya surat tambahan dari provinsi yang mengharuskan adanya tenaga pendukung PPK.

0 Komentar