Menanti ”Nyanyian” Smart City

Menanti ”Nyanyian” Smart City
0 Komentar

Menurutnya, secara analisa praktik korup tersebut terlalu rentan apabila dilakukan secara tunggal pejabat sekaliber kepala bidang. Kecuali, ada kekuatan yang lebih tinggi memberikan garansi, atau bahkan sengaja menitipkan alokasi ke bidang yang dijabat AT. “Rekayasa program semacam ini, implementatornya bukan aktor lokal. Mensrea-nya bukan di kaliber kepala bidang. Korupsi tak bisa sendirian butuh jamaah atau banyak orang,” hipotesanya.

Disinggung alokasi kontinyu secara fantastis berlangsung dari tahun ke tahun. Nandang tidak bisa menyalahkan wakil rakyat di legislatif, lantaran DPRD tidak bisa membahas sedetail biasanya, ketika membedah rancangan anggaran Pemkot. Otomatis, para wakil rakyat sebatas membaca gambaran umum saja setiap kebijakan penganggaran yang diusulkan eksekutif. “Dulu itu membahas RKA OPD di DPRD Sumedang saja sudah hal biasa. Sekarang sudah jarang, maka DPRD tak akan tahu detail, kecuali pokir masing-masing, lantaran adanya judicial review di MK kala itu terkait DPR RI dan mengimbas ke daerah,” beber dia.

Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Kota Tasikmalayam H Dodo Rosada SH menyesalkan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang melakukan pelanggaran hukum. Apalagi hal ini berkaitan dengan anggaran negara yang diduga dikorupsi. “Ini harus jadi bahan evaluasi untuk pemerintah,” ungkapnya kepada Radar, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga:Karnaval HUT RI Jadi Ajang Ekspose PotensiSiswa Belajar di Tenda

Mengingat hal ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, dalam hal ini publik tinggal menunggu hasilnya. Apalagi Pemerintah Kota Tasikmalaya juga sudah memberikan sanksi atas pelanggaran disiplin yang dilakukan. “Karena selain proses hukum, memang ketegasan Pemkot juga harus ada,” terangnya.

Mengingat dugaannya proyek fiktif, hal ini terbilang cukup janggal. Pasalnya program pemerintah itu dilaksanakan bukan oleh personal, melainkan institusi. “Dari mulai perencanaan, pengajuan sampai pelaksanaan itu dilakukan secara terorganisir kan,” ujarnya.

Berkaca dari hal itu, ada kemungkinan keterlibatan ASN lainnya dalam kasus dugaan proyek fiktif tersebut. Tidak menutup kemungkinan ke depannya ada nama-nama baru yang masuk daftar tersangka. “Kemungkinan ada yang lainnya juga,” terangnya.

Tentunya bergantung pada keterangan AT kepada penyidik dalam pemeriksaan. Karena dalam satu perkara tentunya ada yang namanya pengembangan kasus. “Saya percaya Kejaksaan pun akan mengembangkan kasusnya,” tutur politisi PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya itu.

0 Komentar