Masih Ingat Korban Penipuan Motor Sales Diler? Begini Perkembangan Kasusnya Sekarang!

Cerita Korban Penipuan Sales Diler yang Dipaksa Kembalikan Motor Meski Sudah Bayar Rp 15,2 Juta
Imas dan Dedeng menandatangani penyerahan kuasa kepada para advokat. (Foto: Ayu Sabrina B/radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dua korban penipuan motor, Dedeng dan Imas ditawari pihak diler untuk menyicil motor baru tanpa harus membayar uang muka atau DP.

Hal ini langsung ditolak para korban lantaran dinilai tak sebanding dengan uang mereka yang hilang akibat ditipu sales diler saat memesan motor baru.

“Sedang menunggu penyampaian hasil mediasi pertemuan kuasa hukum ibu Imas dan ibu Dedeng dengan pihak dealer atau manager area Netral Jaya. Tawaran dari pihak dealer berupa penggantian uang dengan minimal DP Kendaraan , cicilan di teruskan oleh ibu Imas  dan Ibu Dedeng,” kata perwakilan tim kuasa hukum, Mohammad Firmansyah SH, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga:Kabut Asap Jadi Masalah di ASEAN, Aktivis Lingkungan Hidup Tekankan Pentingnya Undang-Undang yang MengaturDewan Pesimis Pejabat yang Baru Dilantik Bekerja Efektif, Bukankah Sebentar Lagi Perampingan OPD?

Diberitakan sebelumnya, Dedeng dan Imas adalah korban penipuan beli motor di Dealer Netral Jaya, dengan masing-masing kehilangan uang sebesar Rp21,7 juta dan Rp18,5 juta.

Sempat kelimpungan mencari perlindungan hukum, tim advokat dari Peradi Kota Tasikmalaya sepakat untuk membantu Dedeng dan Imas mendapatkan haknya kembali.

“Sementara pihak kuasa hukum sudah menyampaikan permintaan dari ibu Imas dan ibu Dedeng berupa penggantian dengan nilai barang yang sama (kendaraan roda dua ) minimal 70 % kondisi nya dan surat surat lengkap,” terang Firmansyah.

Setelah dilakukan mediasi, kuasa hukum diler menyampaikan niat tanggungjawabnya dengan menawari kedua korban untuk mencicil barang di tempatnya, dengan tanpa uang muka.

Namun, hal itu tidak diterima korban lantaran tak sebanding dengan uang yang telah mereka keluarkan sebelumnya.

“Kita dari kuasa hukum bu Imas dan Ibu Dedeng masih menunggu putusan penawaran yang disampaikan berupa penggantian berupa motor kembali untuk kedua dua nya berupa motor kondisi nya masih minimal masih 70 % dan surat surat lengkap. Ini sudah  disampaikan ke manager area dan yang bersangkutan berjanji akan menyampaikan ke pimpinan perusahaan,” kata Firmansyah menjelaskan.

Tim kuasa hukum kemudian sepakat, bahwa jika pihak diler tidak bisa memenuhi keinginan dua klien-nya itu, maka akan mengajukan gugatan dengan membuka kasus baru ke meja hijau.

0 Komentar