Kabut Asap Jadi Masalah di ASEAN, Aktivis Lingkungan Hidup Tekankan Pentingnya Undang-Undang yang Mengatur

kabut asap
Suasana di Kualalumpur malaysia. foto: google
0 Komentar

RADARTASIK.ID – Para aktivis lingkungan hidup merespons krisis kabut asap terbaru yang melanda beberapa wilayah di Asia Tenggara.

Mereka mendesak semua anggota ASEAN untuk memberlakukan undang-undang kabut asap lintas batas dalam negeri masing-masing.

Mereka meyakini bahwa langkah ini akan memungkinkan negara-negara anggota ASEAN untuk mengambil tindakan terhadap perusahaan yang melanggar undang-undang lingkungan hidup di yurisdiksi lain, yang pada gilirannya akan membantu mengurangi insiden kabut asap.

Baca Juga:Dewan Pesimis Pejabat yang Baru Dilantik Bekerja Efektif, Bukankah Sebentar Lagi Perampingan OPD?Linmas Sambut Positif Upaya Pemberian Legalitas dan Kesejahteraan yang Jelas

Kabut asap adalah masalah yang terjadi hampir setiap tahun di kawasan ini selama musim kemarau, biasanya antara bulan Juni dan September.

Kabut asap ini sering kali disebabkan oleh kebakaran lahan untuk pertanian di Indonesia, terutama untuk perkebunan kelapa sawit dan pulp dan kertas.

Kabut asap lintas batas telah menjadi sumber perselisihan di antara negara-negara ASEAN, terutama ketika Malaysia, Singapura, dan Brunei mengalami polusi udara yang tidak sehat.

Perselisihan ini antara Malaysia dan Indonesia terjadi baru-baru ini, ketika kualitas udara di Malaysia memburuk sebelum kemudian membaik.

Pada pukul 7 malam pada hari Jumat, stasiun pemantauan kualitas udara di Malaysia mencatat berbagai tingkat kualitas udara, dengan satu stasiun mencatat “tidak sehat,” 57 stasiun mencatat “sedang,” dan 10 stasiun lainnya mencatat “baik.”

Menteri Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim Malaysia, Nik Nazmi Nik Ahmad, telah meminta Indonesia untuk mengatasi masalah kabut asap saat kualitas udara memburuk.

Namun, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, Siti Nurbaya, mengklaim bahwa kebakaran hutan di beberapa wilayah Indonesia telah menurun, dan tidak ada kabut asap yang terdeteksi berpindah ke Malaysia.

Baca Juga:Baru Sehari Dilantik, Nama Dua Kepala Dinas yang Baru Langsung Dicatut Orang Tak BertanggungjawabKetua Kwarcab Ciamis Tegaskan Anggota Pramuka Wajib Punya KTA

Dia juga mengatakan bahwa dia tidak tahu dasar apa yang digunakan Malaysia untuk memberikan pernyataan tersebut.

Kelompok lingkungan hidup Greenpeace juga menekankan pentingnya undang-undang kabut asap lintas batas domestik di negara-negara ASEAN.

Mereka berpendapat bahwa undang-undang tersebut penting untuk memastikan bahwa perusahaan tidak berkontribusi terhadap kabut asap di dalam dan luar negeri.

0 Komentar