Laporkan Kinerja 3 Bulan Sekali

Laporkan Kinerja 3 Bulan Sekali
0 Komentar

“Bagaimana semua dinas terkait di sana berkontribusi sesuai peran dan bidang masing-masing. Nah beliau (Cheka, Red) sejalan dengan upaya ini dalam menyinkronkan peran setiap OPD,” jelasnya.

Ivan menerangkan penugasan Cheka di Kota Tasikmalaya sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dari Kemendagri yakni 1 tahun. Namun bisa diperpanjang. Kemudian setiap 3 bulan sekali harus melakukan pelaporan atas kinerjanya ke pemerintah pusat. “Sementara kami di daerah menyiapkan laporan pelaksanaan tugas beliau selama jadi Pj. Apa yang dilaksanakan, harus dilaporkan,” ujar mantan Kadis PUPR Kota Tasikmalaya itu.

Terpisah, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Anang Sapaat mengakui selama satu bulan bertugas di Kota Resik, Cheka terbilang progresif. Menangkap sejumlah isu strategis yang cukup santer di publik.

Baca Juga:LAN dan Pemkot Tandatangani Nota KesepakatanTidak Fokus, Mobil Siswa SMAN 1 Cihaur Terbalik

“Terutama berkaitan sampah dan kemiskinan. Hanya saja beberapa informasi yang kita terima, Pj wali kota ini seakan belum menguasai secara menyeluruh suatu kasus misal kemiskinan atau persoalan sampah. Kita minta OPD berikan input yang komprehensif, atau pun kalau tidak bisa diskusi dengan kami di DPRD supaya persoalan-persoalan ini bisa konkret tertangani,” harapnya.

Secara kinerja, lanjut Anang, sejauh ini relatif berjalan lancar. Ia berharap gaya dan ritme bekerja Cheka di lingkungan pemerintah pusat bisa menular kepada jajaran ASN di daerah. Supaya mereka bekerja lebih optimal. “Jadi ritme bekerjanya yang enerjik, harus bisa diadaptasi oleh ASN kita. Jangan seolah Pj wali kotanya yang enerjik sendirian,” kata Politisi Demokrat itu. (igi)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

Laman:

1 2
0 Komentar