Kuota Pupuk Bersubsidi Pangandaran Turun, Usulan Hanya Disetujui 52 Persen

kuota pupuk bersubsidi
Kegiatan penyuluhan kepada kelompok tani. Kuota pupuk bersubsidi kini mengalami penurunan. (Istimewa)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Kuota pupuk bersubsidi di Pangandaran mengalami penurunan di banding dengan tahun sebelumnya. Hal itu seperti yang dikatakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran Yadi Gunawan.

Karena itu, kata Yadi Gunawan, pihaknya mengajukan kuota pupuk bersubsidi berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

“Dalam RDKK itu rencana tanam kita mencapai 37.899,842 hektare atau setara dengan dua kali musim tanam lebih. Dan petani yang sudah terinput itu sebanyak 43.292 NIK,” katanya saat menghubungi Radar, Minggu 21 Januari 2024.

Baca Juga:Tarif Parkir Jalan Umum Tetap Diterapkan di Pantai Karapyak Pangandaran, Berikut Nominalnya2 Rumah Tertimpa Pohon di Pangandaran Dalam Sepekan Ini, Warga Diimbau Tetap Waspada

Pihaknya kemudian mengusulkan kuota pupuk urea bersubsidi sebesar 8.416.742 kilogram dan pupuk jenis NPK sebanyak 9.454.077 kilogram. “Itu sesuai dengan dosis anjuran,” ucapnya.

Lanjut dia, dari ajuan tersebut Kementerian Pertanian hanya memberikan pupuk urea bersubsidi sebesar 4.049.201 kilogram atau 52,86 persen dari usulan. “Sementara untuk NPK hanya 2.774.150 kilogram atau 29,34 persen dari usulan,” katanya.

Yadi Gunawan mengatakan, tahun sebelumnya kuota pupuk bersubsidi Pangandaran mencapai 80 persen dari usulan, sementara NPK mencapai 50 persen dari ajuan. “Tahun ini memang ada penurunan,” katanya.

Akibatnya, alokasi pupuk subsidi yang diterima petani juga kecil. “Contoh, untuk daerah Langkaplancar dan Cimerak, usulan per hektare untuk NPK sebesar 250 kilogram hanya mendapat alokasi 73 kilograman, urea dari usulan per hektare 225 kilogram, hanya dapat 52 kilogram saja,” ucapnya.

Hal itu tentu akan memunculkan kesan kelangkaan pupuk bersubsidi. “Kalau kita sudah mengajukan sesuai usulan dari kelompok tani, tapi realisasinya hanya segitu,” ujarnya.

Dia mengatakan, syarat untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini adalah tergabung dalam kelompok tani, memiliki lahan maksimal 2 hektare.

Kuota Pupuk Bersubsidi Turun, Ini Mekanisme Pembelian

Pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran terkait penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2024. “Kita melaksanakan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) distributor pupuk dengan kios itu, baru pada tanggal 11 Januari,” katanya.

Baca Juga:Waduh! Mobil Patwal Damkar Kota Banjar Sering Mogok, 100 Meter Sekali MatiSampah Kiriman Berserakan di Pantai Pangandaran, Warga Lakukan Bersih-Bersih

Akibatnya, sebelum 11 Januari kemarin, pihaknya belum bisa memberikan arahan soal pembelian pupuk bersubsidi, karena belum ada petunjuk teknis dan pelaksanaanya. “Nah kalau sekarang baru bisa menyalurkan,” jelasnya.

0 Komentar