KTP Digital Produk Resmi Pemerintah Tapi Tidak Diakui Perbankan, Begini Kata Kepala Disdukcapil Kota Tasikmalaya

KTP Digital Produk Resmi Pemerintah di Era Industri 4.0, Tapi Tidak Diakui Perbankan
Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menunjukkan KTP digital yang ada di ponselnya, Kamis (5/10/2023)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – KTP Digital produk resmi pemerintah sebagai alternatif dari KTP Elektronik tampaknya belum terintegrasi dengan semua layanan. Termasuk di dunia perbankan karena produk pemerintah itu  seolah belum diakui Bank Indonesia.

Diberlakukannya KTP Digital juga sudah lebih dari 1 tahun diberlakukan di Kota Tasikmalaya. Pemanfaatannya pun sudah mulai bisa digunakan dalam berbagai layanan pemerintah.

Kendati demikian, KTP digital tampaknya tidak berlaku di perbankan. Sehingga warga atau nasabah harus memiliki KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti.

Baca Juga:Banyak Hiburan Asyik di Tasikmalaya October Festival 2023, Ada Salma Idol dan Nabila Taqiyyah JugaAda Pergantian Bakal Caleg di 4 Partai Politik di Kota Tasikmalaya

Salah seorang ASN di lingkungan Pemkot yang enggan disebut namanya, beberapa waktu lalu mengalami insiden kartu ATM Bank Jabar Banten (BJB) tertelan di mesin. Ketika mengurus penertiban kartu ATM baru, pihak BJB meminta KTP yang kebetulan juga hilang. “Dompet saya berisi surat-surat penting termasuk KTP hilang,” ujarnya kepada Radartasik.id, Rabu (4/10/2023).

Sebagai alternatif, pihaknya pun memanfaatkan KTP digital di smartphone miliknya. Dikuatkan dengan surat kehilangan dari kepolisian, namun pihak bank tidak menerima KTP digital. “Saya tahu aturan mendagri KTP digital bisa untuk apa saja kok,” tuturnya.

Dia pun merasa aneh karena KTP digital merupaka program dari pemerintah. Namun pihak bank seolah tidak mengakui produk pemerintah tersebut. “Kenapa perbankan seperti BJB tidak menerimanya?,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) H Imih Munir juga mengaku tidak habis pikir KTP digital belum diakui di dunia perbankan. Seolah aplikasi tersebut bukan produk resmi dari pemerintah. “KTP digital ini jelas merupakan produk resmi pemerintah, tapi perbankan seperti belum mengakui,” ujarnya, Kamis (5/10/2023).

Pihaknya pun sudah berkirim surat ke kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya agar KTP digital bisa diterima dalam pelayanan nasabah. Namun belum ada tindak lanjut, sehingga sampai saat ini produk digital pengganti KTP itu tak kunjung diakui perbankan. “Sudah kami kirim surat, tapi belum ada tindak lanjutnya,” terangnya.

0 Komentar