Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat Menetapkan Mantan Pegawai Bank BRI Cabang Ciamis Sebagai Tersangka Kasus KUR Fiktif

Kejaksaan Tinggi Prakarsai Kredit Fiktif, Mantan Pegawai BRI Ciamis Rugikan Negara Rp 9,1 Miliar
Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat menahan mantan pegawai Bank BRI Cabang Ciamis sebagai tersangka kasus KUR fiktif. Foto: Istimewa
0 Komentar

BANDUNG, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat telah menetapkan seorang mantan pegawai Bank BRI Cabang Ciamis, berinisial ‘FER’, sebagai tersangka dalam dugaan kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif.

Akhir Juli lalu, kasus penipuan yang dialami puluhan warga Ciamis ini terungkap dengan korbannya rata-rata adalah kawula muda.

Modusnya adalah meminjam KTP dan KK para korban dengan iming-iming imbalan Rp 1 juta. Kemudian mereka diminta menandatangani berkas yang isinya tidak mereka ketahui.

Baca Juga:Pansus Raperda PDRD Sentil Kadis LH Tak Hadiri Rapat: Seperti Tidak SeriusCara Meningkatkan Daya Ingat, Lakukan 7 Kebiasaan Ini Agar Tidak Pelupa

Kasus ini diduga telah merugikan uang negara sekitar Rp9,1 miliar dari tahun 2021 hingga 2023.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, penetapan status tersangka terhadap FER dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam oleh Tim Penyidik Kejati Jabar.

Dalam sebuah telepon kepada Jabar Ekspres (grup radartasik.id), Nur Sricahyawijaya mengungkapkan bahwa tersangka FER telah ditahan sejak Senin (25/9/2023) sekitar pukul 17.00 Wib atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit di salah satu Bank milik Pemerintah, yakni Bank BRI di daerah Ciamis.

Nur Sricahyawijaya menjelaskan bahwa tersangka FER diduga melakukan penyimpangan dengan memprakarsai atau merekomendasikan 252 debitur Kredit dengan melibatkan pihak ketiga (Calo) dengan modus percaloan, topengan, tempilan, serta pemakaian pelunasan pinjaman dengan cara meminta komisi kepada para Calo sebesar 10% dari nilai pinjaman.

Tersangka ini juga mengakui bahwa ia telah menikmati hasil kejahatannya sebesar Rp5,6 miliar lebih. Penyidik Kejati Jabar telah menerapkan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terhadap tersangka FER.

“Kepada tersangka FER dilakukan penahanan Selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 September 2023 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung,” kata Nur.

0 Komentar