Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat Menetapkan Mantan Pegawai Bank BRI Cabang Ciamis Sebagai Tersangka Kasus KUR Fiktif

Kejaksaan Tinggi Prakarsai Kredit Fiktif, Mantan Pegawai BRI Ciamis Rugikan Negara Rp 9,1 Miliar
Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat menahan mantan pegawai Bank BRI Cabang Ciamis sebagai tersangka kasus KUR fiktif. Foto: Istimewa
0 Komentar

Nur juga mengungkapkan bahwa saat ini Penyidik masih menetapkan satu tersangka, dan tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Hasil dari pengembangan kasus akan diumumkan lebih lanjut.

Sebelumnya, Pemimpin Cabang BRI Ciamis, Eko Rudi Irawan, menyatakan bahwa kasus dugaan penipuan dengan modus KUR fiktif telah merugikan puluhan warga. BRI telah melaporkan oknum yang terlibat dalam penipuan nasabah ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan berkomitmen untuk menerapkan Zero Tolerance terhadap setiap tindakan fraud baik internal maupun eksternal.

Diberitakan juga sebelumnya bahwa puluhan warga Kabupaten Ciamis menjadi korban penipuan ‘mantri’ keliling BRI Ciamis berinisial P.

Baca Juga:Pansus Raperda PDRD Sentil Kadis LH Tak Hadiri Rapat: Seperti Tidak SeriusCara Meningkatkan Daya Ingat, Lakukan 7 Kebiasaan Ini Agar Tidak Pelupa

Pelaku meminjam KTP dan KK dengan iming-iming imbalan uang Rp 1 juta untuk pengajuan KUR yang ternyata fiktif. Korbannya rata-rata adalah kawula muda yang minim pengetahuan tentang perbankan.

Saat menyerahkan KK dan KTP, para korban diminta menandatangani berkas. Setelah, pelaku memberikan uang Rp 1 juta kepada tiap korban. (cep/isr)

Baca berita dan artikel lainnya di Google News

0 Komentar