Kasus Rudapaksa Kabupaten Tasikmalaya, Di Sukaraja Ayah Gagahi Anak Tiri, Di Cigalontang Paman Gagahi Keponakan

Kasus Rudapaksa Kabupaten Tasikmalaya,
Polres Tasikmalaya ekspose kasus rudapaksa Kabupaten Tasikmalaya yang korbannya masih di bawah umur. (Foto/Rizqi)
0 Komentar

Itu bukti sebagai mengingatkan betapa beratnya orang dewasa yang melakukan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap anak.

“Ketika cukup bukti adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak pastinya kita akan diproses hukum,”  ujarnya.

Semua itu, tentunya untuk melindungi anak dari kekerasan dalam bentuk apapun. Lalu bagi korban kekerasan, pihaknya melakukan pemulihan psikis korban dan keluarga, mendampingi agar memiliki hak sipil (akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan lainnya), pendampingan kesehatan dan psikisnya, pendampingan berjalannya proses hukum.

Baca Juga:Ngerii!!! Suami Istri Edarkan Uang Palsu di TasikmalayaPembangunan Tol Getaci Sukses, Ini Pesan Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Ginanjar

“Sejak awal kami melakukan pelayanan maksimal kepada korban kekerasan terhadap anak. Misalnya saat ini, KPAID Kabupaten Tasikmalaya terus melakukan pemantauan korban kekerasan seksual yang sekarang  perlu mendapatkan perhatian khusus,” katanya.

“Sebab ada salah satu korban yang perlu diperhatikan, karena menyakut kondisi kesehatan. Tentunya itu untuk memastikan bahwa kondisi semua korban kekerasan terhadap anak dalam pemantauan dan penanganan KPAID Kabupaten Tasikmalaya, baik secara kondisi sosial dan psikisnya,” tambahnya.

Selain itu, dengan kemunculan korban kekerasan seksual kepada anak ini, berarti terdata dari KPAID Kabupaten Tasikmalaya per Januari – Mei 2023  mengalami lonjakan yang siginifikan. Itu sebanyak 160 persen atau 51 kasus kekerasan seksual kepada anak.

“Angka ini merupakan fantastis di banding tahun lalu,” ujarnya.

Yang lebih mirisnya lagi, lonjakan kasus kekerasan seksual ini sebaran merata di Kabupaten Tasikmalaya.

Lalu, pelakunya pun 80 persen pelakunya orang terdekat para korban. “Hampir pelakunya kekerasan seksual di Indonesia, khususnya di Kabupaten Tasikmalaya orang terdekat, bisa ayah kandung, ayah tiri, paman, kakak ipar, kakak kandung,” katanya.

Bahkan, kasus yang sedang ditangani KPAID Kabupaten Tasikmalaya korbannya sudah ada yang melahirkan bayi, saat itu usia bayi baru satu minggu.

Itu pelakunya orang dekat yakni kakak ipar yang hidup satu rumah.

Baca Juga:Jalan Cikalong Rusak Selama 35 Tahun, Apa Kabar Pemkab Tasikmalaya?Anggaran Pemkab Tasikmalaya Terbatas, Hanya Bergantung Bantuan Provinsi Jabar Soal Perbaikan Jalan

“Pelaku sebagai orang dekat ini pendeksian sejak dini adanya kekerasan seksual sangatlah sulit. Apalagi korban dibawah ancaman dan  respons masyarakat kurang, makanya otomatis tidak terlaporkan,” ujarnya.

“Sehingga baru terlihat korbannya  melahirkan, kita mendapatkan laporan dari pemerintah desa setempat. Baru  korban dibawa di rumah aman, artinya korban mengalami kekerasan seksual    selama satu tahun atau bahkan lebih,” katanya.

0 Komentar