TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kasus Rudapaksa Kabupaten Tasikmalaya, di Sukaraja ayah gagahi anak tiri dan di Cigalontang paman gagahi keponakan.
Kasus rudapaksa Kabupaten Tasikmalaya terhadap anak tidak ada habis-habisnya, ibarat jamur tumbuh di musim hujan.
Terlebih, itu dilakukan oleh orang terdekat korban, mulai dari ayah tiri, paman dan kakak ipar.
Terbukti saat Polres Tasikmalaya berhasil meringkus empat pelaku rudapaksa terhadap anak.
Itu diketahui Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto SIK MM melakukan konferensi pers di Makopolres Tasikmalaya, Rabu 24 Mei 2023.
Baca Juga: Jalan Cikalong Rusak Selama 35 Tahun, Apa Kabar Pemkab Tasikmalaya?
Polres Tasikmalaya berhasil menangkap empat pelaku.
Itu mulai dari korban AA (13) asal Kecamatan Cigalontang disetubuhi oleh SY selaku paman korban.
“Masuk laporan persetubuhan pada 31 Maret 2023 dengan modus bujuk rayu. Itu dilakukan saat ibu korban sedang di luar rumah,” katanya.
Lalu, korban VR (14) dari Kecamatan Cikatomas disetubuhi oleh HR selaku ayah tiri korban.