Ngerii!!! Suami Istri Edarkan Uang Palsu di Tasikmalaya

Suami Istri Edarkan Uang Palsu
Polres Tasikmalaya ekspose uang palsu yang diamankan dari tujuh pelaku, dua di antaranya suami istri, Rabu 24 Mei 2023. (Foto/Rizqi)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Suami istri edarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, tujuh pelaku berhasil diamankan Polres Tasikmalaya.

Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap pelaku dugaan tindak pidana pengedar uang palsu. Hal itu terbongkar saat pelaku bertransaksi di Desa Puspahiang Kecamatan Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto SIK MM mengatakan, sebanyak tujuh tersangka pengedar uang palsu berhasil diamanakan.

Baca Juga:Pembangunan Tol Getaci Sukses, Ini Pesan Wakil Ketua DPRD Jabar Ade GinanjarJalan Cikalong Rusak Selama 35 Tahun, Apa Kabar Pemkab Tasikmalaya?

Yakni berinisial CD, US, AH, SS, RDA, UT, H atau WH. Namun masih ada dua orang yang DPO, E dan KL.

Kemudian, satu buah cetakan lembaran uang rupiah palsu Rp 100.000, satu buah mesin sinar ultraviolet, satu lembar keretas material dan lainnya.

Sedangkan untuk kronologi penangkapannya, kata dia, saat ada informasi dari masyarakat merasa dirugikan oleh tersangka yang menyerahkan uang rupiah palsu untuk transfer ke rekening SS.

Saat itu, SS modusnya mengoplos uang rupiah asli dan uang rupiah palsu dengan lembaran Rp 50.000.

Lalu, kepolisian mengendus tersangka pengedar uang rupiah palsu dari informasi masyarakat.

Ternyata tersangka sedang ada di mobil, sehingga pihak kepolisian berhasil menangkap empat orang sekaligus yakni CD dan AH, serta US dan SS (suami istri).

“Di dalam kendaraan ditemukan barang bukti berupa 524 lembaran uang rupiah palsu Rp 100.000 dan 468 lembar uang rupiah palsu Rp  50.000,” katanya kepada wartawan, Rabu 24 Mei 2023.

Baca Juga:Anggaran Pemkab Tasikmalaya Terbatas, Hanya Bergantung Bantuan Provinsi Jabar Soal Perbaikan JalanSoal Jalan Kabupaten Tasikmalaya Rusak, Ini Permintaan Warga Sukaraja dan Parungponteng

Lalu, dari keterangan tersangka CD bahwa uang rupiah palsu didapat dari W atau WH, melalui perantara RDA dan UT.

Dari informasi tersebut, kepolisian langsung meringkus ketiga tersangka pengedar uang rupiah palsu.

“Tersangka RDA ditangkap di rumahnya, Garut. Dengan barang bukti uang rupiah palsu yang didapatkan 39 lembar uang rupiah palsu Rp 100.00 dan 2 lembar uang rupiah palsu Rp 50.000),” ujarnya.

0 Komentar