Ngerii!!! Suami Istri Edarkan Uang Palsu di Tasikmalaya

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Suami istri edarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, tujuh pelaku berhasil diamankan Polres Tasikmalaya.

Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap pelaku dugaan tindak pidana pengedar uang palsu. Hal itu terbongkar saat pelaku bertransaksi di Desa Puspahiang Kecamatan Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto SIK MM mengatakan, sebanyak tujuh tersangka pengedar uang palsu berhasil diamanakan.

Yakni berinisial CD, US, AH, SS, RDA, UT, H atau WH. Namun masih ada dua orang yang DPO, E dan KL.

Baca Juga: Jalan Cikalong Rusak Selama 35 Tahun, Apa Kabar Pemkab Tasikmalaya?

Suami Istri Edarkan Uang Palsu, Ratusan Lembar Diamankan

Dari para pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 3.214 lembar, terdiri dari 2.597 lembar uang rupiah palsu Rp 100.000 dan 617 lembar uang rupiah palsu Rp 50.000.

Kemudian, satu buah cetakan lembaran uang rupiah palsu Rp 100.000, satu buah mesin sinar ultraviolet, satu lembar keretas material dan lainnya.

Sedangkan untuk kronologi penangkapannya, kata dia, saat ada informasi dari masyarakat merasa dirugikan oleh tersangka yang menyerahkan uang rupiah palsu untuk transfer ke rekening SS.

Saat itu, SS modusnya mengoplos uang rupiah asli dan uang rupiah palsu dengan lembaran Rp 50.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *